Mandau, katakabar.com - Pengedar narkotika jenis sabu Bmberat 1.84 gram dan jenis daun ganja kering berat 0.76 gram, belakangan diketahui bernama RMR 28 tahun ditangkap tim opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis, pada Jumat (3/5).
Kepala Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Kasatresnarkoba) Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Selasa (7/5) menyatakan, penangkapan pengedara sabu dan daun ganja kering, berinisial RMR 28 tahun bermula dari informasi dari masyarakaat yang diterima tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis pada Jumat (3/5) sekitar pukul 20.00 WIB. Di mana sering terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik. Setelah diperoleh informasi akurat di hari yang sama sekitar pukul 22.30 WIB target berada di Jalan Damai Gang Setia Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau," ujar Iptu Hasan
Lalu, kata Iptu Hasan, tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan tujuh bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.84 gram, satu unit handphone android merk realme hitam, dan uang tunai Rp100 ribu.
"Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di kawasan Jalan Bata Merah Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, ditemukan kembali satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat 0.76 gram," ucapnya.
Saat tim opsnal, terang Iptu Hasan, melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu, dan asal sabu, serta kepemilikan daun ganja kering, dan asal daun ganja kering. Pelaku mengakui sabu yang disita miliknya didapatkan dari FEB (dalam lidik). Sedang, pelaku mengakui daun ganja kering yang disita miliknya didapatkan dari RUD (dalam lidik).
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine pelaku positif Metamphetamine, dan kepada pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," sebutnya.
Pengedar Sabu dan Daun Ganja Kering Dicokok Satresnarkoba Polres Bengkalis
Diskusi pembaca untuk berita ini