Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Sembilan tersangka dalam perkara tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Polres Langkat Musnahkan 17,4 Kg Ganja dan 370 Gram Sabu, 9 Tersangka Ditangkap
Diskusi pembaca untuk berita ini