Home / Hukrim / Polsek Rimba Melintang Ciduk Mahasiswa Gegara Tertangkap Tangan Edarkan Sabu
Polsek Rimba Melintang Ciduk Mahasiswa Gegara Tertangkap Tangan Edarkan Sabu
Rimba Melintang, katakabar.com - Seorang mahasiswa belakangan diketahui bernama EK alias Sardewan umur 25 tahun merupakan warga Rimba Melintang sudah hampir sehari semalam mendekam di hotel 'prodeo' gegara nyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Rimba Melintang Polres Kabupaten Rokan Hilir memborgolnya, di Jalan Pendidikan Los Pasar Rabu Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, pada Selasa (7/2) sekitar pukul 20.30 WIB lalu
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto yang diteruskan Kapolsek Rimba Melintang, Ipda Bonni F Sagala kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Rabu (8/2) sore mengatakan, seorang mahasiswa bernama EK alias Sardewan umur 25 tahun tertangkap tangan saat edarkan sabu berkat informasi dari masyarakat pada Selasa (7/2) sekitar pukul 20.30 WIB.
"Masyarakat yang dipercaya memberikan informasi ada seseorang nyambi jadi pengedar sabu. Memperoleh informasi, Kapolsek Rimba Melintang, Ipda Bonni F Sagala perintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan lebih mendalam," ujarnya.
Setelah dilakukan lidik dan informasi akurat terduga pelaku sedang dan mau jual sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tim opsnal bergerak guna pastikan kebenarannya, tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tim opsnal melakukan pernyergapan. Tapi terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri, beruntung petugas polisi lebih sigap sehingga berhasil menangkap target.
Tidak sampai di situ kata Ipda Bonni, setelah diamankan pelaku menjatuhkan sesuatu barang dari kantong celananya. Begitu barang dicek ternyata satu bungkus plastik bening klip merah di dalam nya terdapat satu bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
"Pelaku mengakui barang tersebut miliknya. Saat digeledah badan di mana pelaku sandang satu buah tas abu-abu putih mofit garis-garis merk off white di dalam berisi satu handpone merk Nokia, satu senter biru muda dan uang tunai sejumlah Rp310.000, diduga hasil penjualan narkortika jenis sabu. Sedang, dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan dua bungkus plastik klip merah kosong dan satu buah pipa plastik berbentuk skop," ulasnya.
Selanjutnya, tim opsnal melakukan penggeledahan di ruang kamar tidur di rumah pelaku ditemukan satu buah alat hisab sabu (bong) dan dua buah mancis, tegas Ipda Bonni.
Pelaku dan barang buktu dibawa ke Polsek Rimba Melintang untuk proses lebih lanjut. Saar ini pelaku dijerat dan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tandasnya.
Komentar Via Facebook :