Home / Nasional / Positif Ikut PSR 79 Hektar Dari Seribuan Hektar Lebih Diajukan
Positif Ikut PSR 79 Hektar Dari Seribuan Hektar Lebih Diajukan
Bengkulu, katakabar.com - Kelompok Tani (Poktan) di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, cuma berjumlah enam kelompok yang mengajukan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada tahun 2023 ini.
Luasnya lahan yang diusulkan untuk direplantinh 1.423,6 hektar. Masalahnya, sebagian besar kebun sawit yang diajukan kelompok tani tidak lolos verifikasi.
"Setakat ini ratusan hektar kebun sawit yang diusulkan ikut program PSR ditolak. Soalnya proses verifikasi dilakukan sangat ketat. Itu sebabnya, banyak kebun sawit yang sudah diusulkan direplanting tidak dapat disetujui lantaran syaratnya tidak sesuai ketentuan," kata Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Bengkulu Utara, Desman Siboro, dilansir dari laman elaeis.co, pada Sabtu (29/7).
Dijelaskan Desman, proses verifikasi program replanting tahun ini dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Beda dengan tahun sebelumnya melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
"Dari 6 kelompok yang mengusulkan replanting baru satu kelompok selesai verifikasi lapangan. Sedang kelompok lain sebagian lahan tahap menjalani verifikasi dinyatakan ditolak," ujarnya.
Kelompok sudah selesai verifikasi lapangan tutur Desman, meliputi lembaga ekonomi pekebun Sido Mulyo di Desa Giri Mulya, Kecamatan Giri Mulya. Di mana dari usulan seluas 137 hektar hanya seluas 79 hektar dinyatakan memenuhi syarat ikut program PSR, tinggal menunggu rekomendasi teknis dari Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
"Usulan PSR banyak tidak disetujui setelah dilakukan verifikasi dokumen dan verifikasi lahan. Kebun yang diusulkan alas hak kepemilikan banyak Surat Keterangan Tanah (SKT), dan Surat Pernyataan (SP) dari pemerintah desa. Jika Konsolidasi Tanah (KT), itu belum pasti luas lahan yang diusulkan sesuai dengan SKT lantaran masih praduga," bebernya.
Ditegaskannya, kita fokus verifikasi lahan yang sudah memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Kalau alas hak sudah SHM, sudah diukur dan disahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Meski luas lahan yang diusulkan sesuai dengan SKT, masalah muncul pada legalitas lahan jadi penyebab usulan ikut program PSR ditolak," timpalnya.
Komentar Via Facebook :