Siak, katakabar.com - Bupati Siak Afni Zulkifli terus meneriakkan keadilan bagi daerah penghasil minyak dan gas bumi (Migas) ke pusat.
Apalagi, setelah dia mengetahui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan Surat Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026 tentang penyampaian rancangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2027.
Teriakan Afni pun makin menggema hingga ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab, berdasarkan rancangan alokasi TKD yang disampaikan Kementerian Keuangan, Dana Bagi Hasil (DBH) Migas untuk Siak tahun 2027 kembali dipotong.
Yang bikin ibu dua anak ini makin ngedumel, pemotongan yang dilakukan pusat sangat besar. Diperkirakan DBH Migas Siak 2027 hanya sekitar Rp40 miliar atau dipotong 70 persen. Angka itu jauh di bawah penerimaan yang pernah menyentuh sebesar Rp400 miliar.
"Tahun ini dipangkas 50 persen, tahun depan sekitar 70-an persen,” kata Afni, belum lama ini.
Afni juga mengaku binggung dasar penghitungan yang menyebabkan DBH migas Siak kembali turun. Apalagi, penurunan DBH terjadi ketika kemampuan fiskal Pemkab Siak semakin terbatas.
"Siak merupakan salah satu daerah penghasil Migas selama puluhan tahun telah berkontribusi bagi ketahanan energi nasional. Kurang apa lagi yang diambil pemerintah pusat dari Siak sejak dahulu kala sampai detik ini,” katanya.
Belum lagi, kurang bayar DBH yang belum dilunasi pusat ke Siak sejak 2023. Nilainya diproyeksikan sekitar Rp140 miliar.
Afni menegaskan pembayaran kurang bayar tersebut merupakan kewajiban pemerintah pusat dan tidak seharusnya dianggap sebagai pengganti atau pengurangan hak DBH Migas Siak pada tahun berjalan.
“Kurang bayar DBH Migas adalah hak rakyat Siak dan kewajiban pusat. Sudah terutang lama, jadi wajarlah di bayar. Harusnya kami di daerah diajak bicara. Dibuka rumus dan data, agar tak ada dusta di antara kita,” ujar Afni.
Pusat Cekik Siak DBH Sawit Tak Adil, Migas Tersunat
Diskusi pembaca untuk berita ini