Inhu, katakabar.com - Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggelar razia di Tempat Hiburan Malam (THM) dalam rangka operasi pemberantasan sarang narkoba. Kegiatan ini berhasil mengamankan satu orang pengunjung kafe yang dinyatakan positif mengandung metamfetamin.
Razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Inhu AKP Rian Onel ini digelar pada Sabtu 10 Oktober 2026 pukul 22.00 WIB. Lokasi yang disasar Kafe Natural, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kasi Humas Polres Inhu Ipda Ade Asnal, mengatakan operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan dan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
"Operasi pemberantasan sarang narkoba yang terindikasi terjadi di tempat hiburan malam dilakukan Polres Inhu untuk menindaklanjuti keluhan dan informasi dari masyarakat," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, Kasat Resnarkoba didampingi KBO Sat Res Narkoba Polres Inhu Ipda Roni Saputra, serta diikuti personel Sat Res Narkoba, Provost Polres Inhu, Sie Dokes Polres Inhu, dan Sat Pol PP. Sebanyak delapan orang pengunjung diperiksa dan dites urine. Hasilnya ditemukan satu orang yang positif metamfetamin.
Pengunjung yang diamankan bernama Lino, 26 tahun, warga di Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, Inhu. Dia pun dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar aktif melaporkan setiap dugaan peredaran narkoba atau kejahatan lain melalui Call Centre 110. Identitas pelapor dijamin tetap dirahasiakan.
"Kami menjamin identitas pelapor akan tetap dirahasiakan untuk menjaga keamanan. Personel polisi akan selalu siap sedia dalam menerima setiap laporan, karena Polri Bersama Masyarakat," imbuhnya.
Razia THM, Polres Inhu Amankan Pengunjung Positif Narkoba
Diskusi pembaca untuk berita ini