Asahan, katakabar.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali menorehkan prestasi besar dalam perang melawan narkoba.
Dalam kurun waktu Agustus hingga September 2025, polisi berhasil mengungkap tiga kasus besar dengan total barang bukti 8,6 kilogram sabu.
Dari pengungkapan ini, sedikitnya 32 ribu jiwa terselamatkan dari jerat narkoba mematikan tersebut.
Kasus Pertama: Kurir Upahan Rp 2 Juta
Senin (15/9/2025) malam, polisi menangkap DM (27) di Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Asahan.
Dari tangannya, diamankan sabu 600 gram yang dikemas dalam plastik teh Cina merek Guanyinwang.
DM mengaku hanya kurir dengan upah Rp2 juta. Ia kini terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kasus Kedua: TKI Jadi Kurir Malaysia–Madura
Senin (25/8/2025) dini hari, petugas mengamankan M (37) di Tanjung Tiram, Batu Bara.
Warga Sampang, Jawa Timur, itu kedapatan membawa 3 kilogram sabu yang disamarkan dalam plastik bergambar durian.
M diketahui baru pulang dari Malaysia dan ditugasi seseorang bernama AA untuk mengirim barang haram itu ke Madura.
Ia juga terancam hukuman seumur hidup hingga pidana mati.
Kasus Ketiga: 5 Kg Sabu Ditinggal di Motor
Senin (1/9/2025) sore, polisi menemukan 5,3 kilogram sabu di sebuah motor Yamaha N-Max biru tanpa plat, yang ditinggalkan di depan warung di Tanjung Balai.
Barang bukti berupa lima bungkus teh Cina merek Guanyinwang dan tambahan 303 gram sabu. Hingga kini, pelaku masih dalam penyelidikan.
Polisi Tegaskan Komitmen
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani melalui Kasat Narkoba AKP Mulyoto menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Asahan memutus jaringan narkoba lintas daerah.
“Dari total barang bukti 8,6 kilogram sabu, setidaknya 32 ribu jiwa berhasil kita selamatkan dari ancaman narkoba,” tegas Mulyoto.
Polres Asahan juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.*
Sat Narkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran 8,6 Kg Sabu, 32 Ribu Jiwa Terselamatkan
Diskusi pembaca untuk berita ini