Pelalawan, katakabar.com - Tim Satuan Tugas atau Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau PKH meliputi sejumlah kementerian dan lembaga dengan dukungan TNI dan Polri penertiban kawasan Taman Nasional Tesso Nilo atau TNTN.

Selain itu, Tim Satgas PKH telah bentuk  tim hukum indentifikasi  kepemilikan lahan, memperjual belikan lahan maupun penerbitan Kartu Tanda Penduduk atau KTP di dalam Kawasan Konservasi.

Hal ini dikatakan Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung),   Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon dan Wakil Pelaksana Satgas PKH, Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dan Agustina Arumsari dari Kementerian Kehutanan, ketika datangan di Dusun Toro Jaya, desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa(10/6).

Maksud dari kedatangan Tim Satgas PKH ke Kawasan Konservasi TNTN untuk melakukan penertiban kawasan hutan dengan cara mendirikan plank peringatan, dan melakukan penanaman pohon keras dilokasi yang telah dibabat habis menjadi lahan sawit.

"Taman nasional teso nilo tahun 2014 sudah kita plot, dan sudah dilakukan pendataan yang cukup panjang, pertama jadi prioritas 81 ribu hektar lebih, 55 ribu hektar sudah menjadi  lahan sawit, 16 ratus hektar pemukiman," Rinci Richard kepada wartawan.

Menurutnya, berdasarkan penelahan awal dari Satgas Gabungan kita melihat di sini ada indikasi penyimpangan, baik itu hak kepemilikan bukti mereka mempunyai sertifikat status lahan di sini,  dari Disdukcapil di sini, kepolisian juga, dari kejaksaan dan lain-lain. 

"Temuan ini kita distribusikan kepada pihak instansi terkait,  jadi Satgas akan atensikan kementerian terkait untuk pemulihan, TNTN adalah hutan tropis  hayati terbaik di dunia banyak satwanya ada gajah, beruang, dan harimau, jadi perlu dipulihkan," jelasnya.

Diceritakan, Kepala Staf Umum TNI (Kasum TNI) ini, beberapa bulan lalu gajah muncul di perkampungan dan menelan korban. Kita jangan salahkan gajah, beruang, dan harimau. Ini lantaran kita merusak rumahdari satwa tersebut, ini bagian dari Satgas Penertiban Kawasan
Hutan atau PKH.

"Lembaga terkait melakukan tindakan penegakan hukum, kemudian ada tim ATR dan BPN menertibkan sertifikat yang sudah dikeluarkan, kenapa bisa keluar!. Begitu pun Dukcapil, kenapa bisa buat KTP domisili wilayah TNTN!," tegas Ricard.

Sementara, Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah menimpali pemerintah  berkomitmen selamatkan sisa hutan asli Tesso Nilo dan menegakkan supremasi hukum atas tanah negara yang telah lama dikuasai secara ilegal.

"Target kita mengembalikan lahan TNTN ini kembali fungsi semula dari 81 ribu sekian hektar tinggal 12 ribu hektar. TNTN ini tempat konservasi gajah dan hayati yang terbaik kaya betul di sini, jadi menggambalikan 81 ribu hektar lebih," bebernya.

Dijelaskan Febrie, telah menemukan beberapa kelompok masyarakat maupun oknum memiliki lahan TNTN yang melanggar hukum ditindak.

"Sudah dibentuk tim, nanti terbagi dari tim indentifikasi. Jadi akan terlihat yang punya lahan sudah menjadi kebun sawit. Pada proses indentifikasi akan dilakukan relokasi pengosogan. Untuk itu, kita sudah membentuk tim hukum mempelajari diantaranya melibatkan  kejari, kapolres dan Bupati," tandasnya.