Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti menetapkan seorang wanita jadi tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan atau penyelewengan dalam pengelolaan sana Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri, Desa Pelantai, Kecamatan Merbau.

Tersangka itu berinisial NS alias Mala 36 tahun, diketahui telah melakukan perbuatan tiga tahun lamanya, dari 2017 hingga 2020 lalu.

Saat itu, Mala menjabat sebagai Ketua UED-SP Pelantai Mandiri. Lantaran perbuatan Mala negara dirugikan hingga mencapai Rp270 juta lebih.

Penetapan tersangka kepada Mala dilakukan setelah alat bukti yang diperoleh penyidik lengkap, yakni keterangan para saksi dan dokumen hasil gelar perkara penetapan tersangka yang digelar di Ditreskrimsus Polda Riau, pada Kamis (24/8) lalu.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling didampingi Wakapolres Meranti, Kompol Robet Arizal, Kasatreskrim Polres Meranti, Iptu AGD Simamora dan Kanit III Tipikor, Iptu Jimmy Andre dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti, pada Rabu (30/8) siang kemarin mengatakan, UED-SP Pelantai Mandiri dibentuk pada 2013 silam anggarannya dari Anggran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kepulauan Meranti sebesar Rp500 juta.

"Kasus ini berkembang laporan dari masyarakat pada Februari 2023 lalu, dan kemudian diterbitka surat perintah penyelidikan," ujarnya.

Cerita Kapolres, saat itu NS alias Mala ditunjuk sebagai ketua UED-SP Pelantai Mandiri tahun 2015 hingga 2020 lalu. Tapi, pada tahun 2017 tersangka sudah tidak lagi mengelola keuangan UED-SP sesuai dengan prosedur semestnya.

Setoran dari nasabah harusnya disetorkan kembali ke rekening Dana Usaha Desa (DUD) setiap akhir bulan tidak disetorkannya, melainkan disimpan di rekening yang dibuatnya sendiri atas nama UED-SP diduplikasi guna mempermudah penarikan dan penyetoran.

Pada tahun 2017, NS menggunakan nama orang lain bernama Rahmah dan Kartini untuk pinjaman fiktif dengan jumlah keseluruhan Rp25 juta dan tidak dibayarkan.

Nah, atas perbuatannya itu UED-SP mengalami ketekoran Kas. Lalu dilaksanakan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) oleh Inspektorat Kepulauan Meranti pada 27 Huli 2023 ditemukan kerugian sebesar Rp276.894 juta, ulasnya.

Masih AKBP Andi Yul, modus operandi yang dilakukan tersangka tidak setorkan uang angsuran dari nasabah dari tahun 2017 hingha 2020 ke rekening DUD, melainkan disimpan dan dikelola sendiri.

Pada tahun 2017, tersangka bernama Mala ini menggunakan dua nama, Rahmah dan Kartini ternyata ibu dan kakaknya tanpa sepengetahuan mereka untuk kredit fiktif dan tidak dibayarkan.

Selain itu, eks Ketua UED-SP ini melakukan pinjaman kepada beberapa orang tanpa prosedur tidak menggunakan proposal dan jaminan agunan.

"Kepada tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," jelasnya.

Tersangka sambung Kapolres Kepulauan Meranti, baru melahirkan anak ketiganya masih berusia 2 bulan dan masih menyusui. Lantaran kondisinya tersangka belum ditahan dan hanya diwajibkan melapor.

"Tersangka masih mempunyai bayi kecil. Jadi, nanti kita lihat apakah ditahan atau tidak. Tapi, proses penyidikan masih berjalan hingga saat ini," tegasnya.

Tersangka, Mala mengakui menyesal telah melakukan perbuatan tersebut.

"Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. Ini saya lakukam lantaran faktor ekonomi dan uang yang saya selewengkan digunakan untuk kebutuhan pribadi," sebut kepada wartawan.