Pekanbaru, katakabar.com - Kepolisian Daerah atau Polda Riau tunjukkan komitmen berantas kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla yang masih kerap terjadi di wilayah Riau. Sepanjang tahun 2025, penyidik berhasil mengungkap 17 laporan polisi LP kasus Karhutla dan menetapkan 22 orang sebagai tersangka.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heriawan mengungkapkan, dari seluruh kasus tersebut, sebagian telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU, sementara sisanya masih proses penyidikan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Riau maupun jajaran Polres.
“Penanganan Karhutla ini menjadi atensi serius kami. Sampai saat ini ada 17 LP dengan total 22 tersangka. Dari jumlah itu, empat berkas perkara sudah kami limpahkan ke JPU,” jelas Irjen Herry, Selasa (8/7) di Mapolda Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro memaparkan, kasus-kasus tersebut ditangani jajaran polres dan Polresta di Riau.
Rinciannya, Polres Bengkalis menangani 2 kasus dengan 2 tersangka, Polres Indragiri Hilir 2 kasus dengan 2 tersangka tersangka, Polres Rokan Hulu 5 kasus dengan 7 tersangka, Polres Kampar 2 kasus dengan 2 tersangka.
Kemudian Polres Pelalawan menangani 2 kasus dan menangkap 3 tersangka, Polres Kuantan Singingi menangani 1 kasus dengan 3 tersangka, Polres Indragiri Hulu menangani 2 kasus dengan 2 tersangka, dan Polres Dumai menangani 1 kasus dengan 1 tersangka.
Kombes Ade menambahkan, total luas lahan yang terbakar dalam 17 kasus tersebut mencapai sekitar 68 hektar. Dia menegaskan, timnya terus bekerja keras agar proses hukum terhadap para pelaku berjalan tuntas.
"Motif para tersangka melakukan pembakaran ini untuk membuka perkebunan sawit dengan cara membakar," ucapnya.
Menurut Kombes Ade, para tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo 169 ayat 1 (h) UU 32 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda 15 miliar.
Sepanjang 2025, Polda Riau Ringkus 22 Pelaku Pembakar Hutan
Diskusi pembaca untuk berita ini