Simpang Empat, katakabar.com - Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F SPTI)-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menilai penetapan status ruas jalan kelas IIIC sebanyak 1.121 ruas jalan di daerah bisa berdampak terganggunya perekonomian masyarakat petani kelapa sawit. 

Ketua FSPTI-KSPSI Kabupaten Pasaman Barat, Namlis Lubis di Simpang Empat, Selasa (3/9) mempertanyakan adanya Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.3/869/BUP.PASBAR/2023 tentang penetapan status ruas jalan menurut fungsi dan statusnya sebagai jalan kabupaten.

Di keputusan tersebut tertera sebanyak 1.121 ruas jalan di Pasaman Barat berstatus Kelas IIIC. Artinya, Jalan kelas IIIC adalah jalan lokasi yang diberi izin dapat dilalui kendaraan dengan muatan maksimal 8 ton.

"Dengan adanya keputusan bupati itu berarti seluruh jalan kabupaten yang ada, tidak boleh dilewati truk dengan kapasitas di atas 8 ton. Kebijakan ini berdampak ke perekonomian bakal terganggu," ujarya, dilansir dari laman ANTARA, Selas sore.

Menurutnya, jika pemerintah melalui dinas perhubungan setempat menegakkan aturan dengan berpatokan pada keputusan bupati tersebut, hendaknya berlakukan secara menyeluruh tanpa ada perbedaan dengan mendirikan rambu batas berat maksimum 8 ton di 1.121 ruas jalan berdasarkan SK bupati.

"Mari kita tegakkan aturan, kami sangat mendukung. Setahu kami, tidak ada satupun ruas jalan kabupaten yang bisa dengan muatan diatas 8 ton. Cuma Jalan Manggopoh setahu kami, selebihnya tidak sesuai kelas," tuturnya. 

Tapi Namlis Lubis mengingatkan, hal ini berdampak pada perputaran perekonomian masyarakat. Bayangkan, biaya angkutan bakal bertambah dan pastinya ini berdampak pada masyarakat Pasaman Barat secara langsung.

"Setahu kami, truk-truk bermuatan diatas 8 ton ini hampir menyeluruh beraktivitas atau melintas di ruas jalan Kelas IIIC yang ada di Pasaman Barat," jelasnya.

Aturan yang dibuat, ucapnya, hendaknya fleksibel artinya menyesuaikan kondisi masyarakat. Namun sejauh ini kata dia, aturan yang ada telah menimbulkan konflik sosial di tengah-tengah masyarakat.

Contohnya sebutnya, seperti permasalahan di Simpang Sayur menuju Koto Sawah, Kecamatan Lembah Melintang yang membuat terjadinya pro kontra di tengah-tengah masyarakat.

"Jika itu landasannya, dirikan rambu batas maksimum secara menyeluruh di 1.121 ruas jalan yang ada di Pasaman Barat, jangan hanya di beberapa titik saja," sarannya. 

Pihaknya bakal melakukan hearing dengan DPRD Pasaman Barat dan Pemkab secepatnya, kata Namlis Lubis, agar meninjau kembali SK penetapan status ruas jalan kabupaten dan lebih mengutamakan kondisi di lapangan.

Kepala Dinas Perhubungan Pasaman Barat, Bakarudin menyatakan, tetap pada aturan yang berlaku dan merupakan kewajiban dari Dinas Perhubungan memasang rambu sesuai tonase jalan.

"Kita tidak ada pelepasan rambu, malahan rencananya ditambah lagi sepanjang anggaran masih bisa dicukupi pengadaan rambu-rambu ini," terangnya.

Dishub Pasaman Barat telah memasang di beberapa titik rambu-rambu tersebut, ulas Bakarudin, selain di Kecamatan Koto Balingka dan Kecamatan Kinali.

"Plang ini sudah ada terpasang 20 titik, di Koto Sawah dan Kinali," bebernya

Untuk itu, harap Bakarudin, kepada pengusaha mobil angkutan untuk menyesuaikan dengan tonase kelas jalan.

"Ke depan, kita bakal bekerja sama dengan berbagai dinas, terutama baik dari pihak kepolisian, PUPR maupun dinas lainnya untuk menertibkan hal ini," imbuhnya.