Siak, katakabar.com - Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Siak, Riau, terus dilakukan. 

Pada 25 Januari 2026 lalu, Satresnarkoba Polres Siak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Dua pelaku yang berperan sebagai bandar dan kurir pun dibawa ke Mapolres Siak di Dayun. 

Baca Juga: Bandar Narkoba di Siak Siap-siap, 'Duo Regar' Mulai Tabuh Genderang Perang

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Siak. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” kata Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Kamis (29/1). 

Ketika polisi menerima informasi dari masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Siak pada malam 25 Januari 2026 lalu, tim lansung bergerak dan mengamankan seorang pria berinisial EA (41) di wilayah Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dan ganja siap edar. Tersangka AE mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial MT (38).

Aparat pun lansung bergerak melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka AE di Kota Dumai.

"Jadi, tersangka EA berperan sebagai kurir, sementara MT merupakan bandar. Keduanya sudah kita amankan bersama barang bukti. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar.