Keragaman ancaman tersebut menuntut kesiapan kelembagaan yang mampu bekerja secara terkoordinasi, baik dalam mengurangi risiko maupun merespons keadaan darurat. 

Karena itu, penataan organisasi diharapkan tidak berhenti pada perubahan nomenklatur dan struktur, tetapi juga mendukung efektivitas pelaksanaan tugas di lapangan.

Regulasi terbaru tersebut juga mengatur pengelompokan BPBD kabupaten/kota ke dalam tipe A, B, dan C. 

Penetapan tipe mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk risiko bencana, jumlah penduduk, luas wilayah, dan kemampuan daerah, sehingga struktur organisasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.

Selain itu, terdapat penyesuaian nomenklatur jabatan Kepala Pelaksana (Kalak) menjadi Kepala BPBD, perubahan struktur organisasi, serta penguatan kedudukan dan kewenangan pimpinan BPBD. 

Pemerintah daerah juga diwajibkan menyesuaikan pembentukan, organisasi, dan tata kerja BPBD paling lambat satu tahun sejak peraturan tersebut berlaku.

Melalui pengajuan Ranperda ini, Pemkab Tapanuli Utara berharap DPRD memberikan masukan dan membahas rancangan tersebut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Pembahasan selanjutnya menjadi penting untuk memastikan penataan kelembagaan tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga memperkuat kemampuan daerah dalam melindungi masyarakat dari risiko bencana.*