Padang Panjang, katakabar.com -Tim Gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera, Balai KSDA Sumatera Barat, dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat tangkap inisial W umur 74 tahun pemilik bagian-bagian satwa yang dilindungi di rumahnya Jalan Adam, Kelurahan Balai-balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Selasa (31/5) lalu.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran untuk menggali keterlibatan pihak lain dan terus berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat dan Balai KSDA Sumatera Barat.

"Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi mesti ditindak tegas. Kejahatan ini kejahatan serius dan luar biasa," ujarnya saat konferensi pers terkait penetapan tersangka yang digelar di Padang, pada Jumat (17/6).

Tidak cuma pelaku, tim mengamankan 30 jenis barang bukti berupa opsetan dan bagian-bagian satwa yang dilindungi. Pelaku selanjutnya diamankan dan diperiksa Penyidik Gakkum LHK, sedang barang bukti dititipkan dan dilakukan identifikasi jenis Balai KSDA Sumatera Barat.

Penangkapan ini berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan dan satwa liar. Tim melakukan pemeriksaan terhadap tempat kerja untuk pengawetan (opsetan) satwa milik W di Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.

Merasa curiga atas tempat tersebut, tim melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa opsetan berbentuk kulit dan bagian-bagiannya.  

Selain itu, diamankan surat izin penitipan satwa yang dimiliki oleh pelaku yang telah dicabut oleh Pemerintah, ulas Subhan seperti dikutip dari situs resmi kemenLHK RI.

Dari hasil pemeriksaan lanju Subhan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta, tambahnya.

Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono menegaskan, pengungkapan kasus ini wujud koordinasi, sinergitas serta komitmen bersama antara Aparat Penegak Hukum (Balai Gakkum-Balai KSDA Sumbar-Polda Sumbar) dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati. 

"Hilangnya sumberdaya hayati tidak cuma menimbulkan kerugian ekonomi maupaun ekologi bagi Indonesia, tapi kerugian bagi dunia. Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan," tegasnya.

Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Ardi Andono menimpali, tersangka ahli dalam membuat opsetan dan memperjualbelikan.

"Kami imbau kepada masyarakat yang memiliki opsetan satwa liar yang dilindungi untuk segera menyerahkan kepada BKSDA Sumbar dan bisa menghubungi petugas BKSDA Sumbar setempat atau call center Balai KSDA Sumbar di nomor 081266131222," serunya.

Diketahui, untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia, KLHK sudah beberapa tahun ini melakukan 1.804 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia.

Total 430 diantaranya Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar, dan KLHK telah membawa 1.210 kasus ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.