Bengkalis, katakabar.com - Tim opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil gagalkan perederan sabu asal negeri jiran, Malaysia seberat 10,5 kilogram dan meringkus dua orang kurir sabu jaringan internasional berinisial JN alias Beta 23 tahun warga Kecamatan Bengkalis sehari-hari buruh sawit dan II alias Awi 21 tahun warga Kecamatan Bengkalis masih berstatus pelajar, pada Senin (8/1) lalu.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri lewat siaran persnya diterima katakabar.com, pada Ahad (3/2) menyatakan, pengungkapan kasus sabu berat 10,5 kilogram asal Malaysia bermula tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis dapat informasi adanya sejumlah narkotika jenis sabu bakal masuk ke pulau Bengkalis dari Malaysia.
"Dari informasi itu Timsus Narkoba Polres Bengkalis dan Bea cukai Bengkalis melakukan penyelidikan," ujar Iptu Hasan.
Setelah informasi akurat, kata Iptu Hasan, tim ditempatkan pada titik tertentu untuk melakukan penjagaan sepanjang Jalan Utama Sungai Alam ke Jalan Batin Alam Bengkalis, pada Senin (8/1) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Sekitar pukul 23.30 WIB, tim melihat sebuah sepeda motor putih 2 orang berboncengan yang hilir mudik perlahan di sepanjang Jalan Batin Alam dan berhenti di tepi jalan sambil berusaha mengambil sebuah tas. Lalu, tim terdekat dengan para tersangka berusaha menggagalkan dan menangkap kedua pelaku yang berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor," ulasnya.
Dari hasil interogasi, ucap Iptu Hasan, pelaku 1 menjelaskan dapat perintah kerja dari AN (dalam lidik) melalui telepon untuk menjemput narkotika di daerah Poltek Bengkalis. Sedang, pelaku 2 menerangkan ikut bersama dengan pelaku 1 untuk menjemput narkotika atas ajakan pelaku 1.
"Narkotika jenis sabu tersebut jika sudah dikuasai tersangka nanti bakal dibawa ke kampung (Pangkalan Batang) menunggu perintah AN lebih lanjut," tuturnya.
Dijelaskan Iptu Hasan, kedua pelaku baru menerima upah uang minyak sebesar Rp200 ribu kewat transfer ke Rek atas nama Candra Yudianto menggunakan aplikasi DANA.
"Para tersangka mengakui baru kali pertama melakukan pekerjaan menjemput diduga narkotika jenis sabu," terangnya.
Selanjutnya, sebut Iptu Hasan, tersangka dan barang bukti, berupa satu buah tas kain hitam biru, satu buah tas plastik biru sepuluh bungkus plastik merah berisi diduga narkotika jenis sabu, dua unit handphone android, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy
dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut
"Dari hasil tes urine kedua pelaku positif Metamphetamin. Kepada kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," imbuhnya.
Timsusgab Gagalkan Peredaran Sabu dari Malaysia dan Ringkus Dua Kurir Jaringan Internasional
Diskusi pembaca untuk berita ini