Binjai, katakabar.com -  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai menjelaskan pengalihan sejumlah tong sampah dari area publik terbuka ke lokasi yang dinilai membutuhkan pengelolaan sampah lebih terstruktur.

Kepala DLH Kota Binjai A. Yani, S.STP., mengatakan fasilitas tersebut tidak dihilangkan, melainkan dipindahkan agar pengangkutan sampah dapat dilakukan secara berkala dan tepat waktu.

“Fasilitas ini kita arahkan ke lokasi yang pengelolaan sampahnya lebih terstruktur sehingga pengangkutan oleh petugas kebersihan dapat dilakukan secara berkala dan tepat waktu,” ujar Ahmad Yani dalam keterangannya diterima, Selasa (22/9/2026).

Tong sampah kini didistribusikan ke rumah ibadah, kantor pemerintahan, fasilitas sosial, dan lokasi pelayanan publik.

Pengalihan dilakukan setelah DLH mengevaluasi keamanan, efektivitas pengangkutan, dan pemanfaatan fasilitas persampahan di ruang terbuka. Tong sampah di area publik dinilai rentan rusak, hilang, atau menjadi sasaran vandalisme.

Selain itu, tong sampah di pinggir jalan atau ruang terbuka kerap digunakan untuk membuang sampah rumah tangga dalam jumlah besar. Kondisi ini dapat menyebabkan penumpukan, bau tidak sedap, serta mengganggu kebersihan dan estetika lingkungan.