Jakarta, katakabar.com - Pemerintah berkomitmen penuh untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah melalui mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha perkebunan sawit secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN).
Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers (Konpers) pemerintah, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, pada Jumat (23/6) lalu.
“Satgas dengan tegas mengimbau agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki. Di mana Satgas dalam waktu dekat memulai proses self reporting dari perusahaan, koperasi dan rakyat,” ujar Menko Marinvest, Luhut Binsar Pandjaitan pada Konpers tersebut.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Republik Indonesia, Suahasil Nazara selaku Ketua Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara pada Konpers menekankan soal keberadaan data perusahaan sawit yang valid dan akurat adalah kunci.
“Tanpa data yang benar kita tidak bisa mengurus negara kita secara benar. Selama ini banyak sekali data perkebunan sawit yang dimiliki negara tidak singkron satu dengan yang lain padahal perusahaannya sama,” tegas Wamenkeu RI, dilansir dari laman website resmi Kemenkeu RI.
Pemerintah mengimbau para pelau usaha perkebunan sawit untuk melakukan pelaporan mandiri atas kondisi usahanya, sehingga semua data terpadu dalam satu tempat tersebut.
Pelaporan mandiri melalui SIPERIBUN diawali dengan pelaporan perusahaan. Setelah itu masyarakat dan koperasi dapat diharapkan bisa ikut melakukan pelaporan mandiri, ini pertama kata Wamenkeu RI.
Kedua tuturnya, kita melihat sebagian dari kawasan perkebunan kelapa sawit ada yang berlokasi di atas kawasan hutan. Ini harus ditangani karena kawasan hutan adalah kawasan yang sangat berharga baik bagi Indonesia maupun di mata internasional.
Wamenkeu melanjutkan, pada Undang Undang Cipta Kerja telah diatur mengenai mekanisme penyelesaian kawasan perkebunan sawit di atas kawasan hutan melalui pasal 110a dan 110b. Mekanisme penyelesaian melalui Undang Undang Cipta Kerja ini dilakukan hingga bulan November 2023.
Seluruh instansi pemerintah bekerja bersama untuk meningkatkan tata kelola industri sawit Indonesia. Itu sebabnya, saya ingin mengimbau kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit mari kita dudukkan bersama supaya kita bisa memperbaiki seluruh tata kelola.
"Mohon proaktif mengisi. Jika mengalami kesulitan, mohon proaktif untuk mengontak Satgas Tata Kelola Sawit atau Kementerian terkait,” seru Wamenkeu RI.
Wamenkeu RI Data Kebun Sawit Dimiliki Negara Banyak Tapi Tidak Singkron
Diskusi pembaca untuk berita ini