Ancaman Asap di Riau, BEM KSI Riau Usulkan Transformasi Green Policing Jadi Sistem Lingkungan
Lingkungan
Kemarin

Ancaman Asap di Riau, BEM KSI Riau Usulkan Transformasi Green Policing Jadi Sistem

Pekanbaru, katakabar.com - BEM Kristiani Seluruh Indonesia Wilayah Riau (BEM KSI Riau) menyampaikan imbauan kepada seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau agar penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dilakukan secara bersama, terintegrasi, dan tidak bergantung pada satu figur atau satu institusi tertentu.

Antusiasme Generasi Muda Riau Mengenal Industri Migas Lebih Dekat Bersama PHR Riau
Riau
Senin, 05 Oktober 2026 | 17:40 WIB

Antusiasme Generasi Muda Riau Mengenal Industri Migas Lebih Dekat Bersama PHR

Pekanbaru, katakabar.com - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona Rokan komitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sekitar daerah operasi di Provinsi Riau. Wujuda dari komitmen tersebut, PHR mendorong generasi muda Riau untuk lebih mengenali perkembangan industri minyak dan gas bumi (migas) sekaligus memahami kebutuhan kompetensi dunia kerja, serta siap menangkap peluang karier di sektor energi nasional.

Soal Pemusnahan BB di Kajari Rohul, Kasi BB: Ganja 405,51 Gram dan Sabu 119,01 Gram dari 76 Perkara Dimusnahkan Hukrim
Hukrim
Rabu, 30 September 2026 | 13:47 WIB

Soal Pemusnahan BB di Kajari Rohul, Kasi BB: Ganja 405,51 Gram dan Sabu 119,01 Gram dari 76 Perkara Dimusnahkan

Kajari Rokan Hulu: proses sudah sesuai aturan barang bukti perkara selesai wajib diimusnahkan" Pasir Pengaraian, katakabar.com -  Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melaksanakan pemusnahan barang bukti, Selasa (29/9) kemarin. Kegiatan pemusnahan  barang bukti dari total 76 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap diurus dalam satu proses.

Hasil Akhir Gugatan Ade Rinaldi: PN Bangkinang Resmi Tolak Gugatan Hukrim
Hukrim
Senin, 28 September 2026 | 17:01 WIB

Hasil Akhir Gugatan Ade Rinaldi: PN Bangkinang Resmi Tolak Gugatan

Bangkinang, katakabar.com - Perkara Gugatan Sederhana Nomor 16/Pdt.G.S/2026/PN.Bkn antara Ade Rinaldi selaku Penggugat dan Imron Saleh sebagai Tergugat berakhir dengan putusan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bangkinang yang baca putusan ketika persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum, Senin (28/9). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan gugatan yang diajukan Penggugat tidak dapat diterima. Pertimbangan hakim sebagaimana disampaikan dalam persidangan menjadi dasar putusan tersebut, sehingga perkara tidak berlanjut pada pemeriksaan pokok sengketa dalam mekanisme Gugatan Sederhana. Perkara ini sebelumnya berkaitan dengan dalil wanprestasi mengenai komitmen fee yang nilainya disebut mencapai Rp448 juta. Tetapi, dengan putusan tidak dapat diterimanya gugatan, dalil tersebut tidak sampai diperiksa dan diputus pada pokok substansi perkara melalui mekanisme Gugatan Sederhana tersebut. Usai persidangan, Kuasa Hukum Tergugat, Yulsandi Pramana Putra, S.H., M.Kn., dari YPP & Partners Law Firm, menyampaikan apresiasi terhadap proses persidangan yang telah berjalan. “Sejak awal kami meyakini bahwa perkara ini tidak memenuhi kualifikasi Gugatan Sederhana. Terima kasih kepada Hakim Tunggal yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini secara objektif,” ujar Yulsandi. Pihak Tergugat menyatakan menerima putusan yang telah dibacakan dan mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses serta keputusan hukum yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Bangkinang. Putusan tersebut sekaligus memberikan kepastian terhadap posisi Imron Saleh dalam perkara yang selama ini dikaitkan dengan dugaan wanprestasi komitmen fee sebesar Rp448 juta. Dengan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, perkara tersebut tidak menghasilkan putusan yang menyatakan tergugat terbukti melakukan wanprestasi sebagaimana didalilkan penggugat. Pihak Tergugat berharap putusan tersebut dapat menjadi pijakan yang objektif bagi masyarakat dalam melihat perkara ini serta tidak lagi menimbulkan kesimpulan di luar apa yang telah diputuskan pengadilan.