Pesta Narkoba

Sorotan terbaru dari Tag # Pesta Narkoba

Kapolresta Pekanbaru Tegaskan Isu Dilepas Keliru, Terduga Pesta Narkoba Jalani Rehabilitasi Hukrim
Hukrim
Senin, 26 Januari 2026 | 08:38 WIB

Kapolresta Pekanbaru Tegaskan Isu Dilepas Keliru, Terduga Pesta Narkoba Jalani Rehabilitasi

Pekanbaru, katakabar.com - Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta meluruskan isu yang beredar di tengah masyarakat terkait penanganan kasus dugaan pesta narkotika di penginapan BaliView, Kecamatan Bukit Raya. Ia menegaskan, tidak ada satu pun terduga yang dilepaskan sebagaimana isu yang berkembang. Menurut Kombes Muharman, seluruh pihak yang diamankan justru diproses sesuai ketentuan hukum dan menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT). “Tidak ada istilah dilepaskan atau dibebaskan. Mereka direhabilitasi sesuai hasil asesmen Tim Terpadu dan ketentuan undang-undang,” tegas Muharman, Minggu (25/1) kemarin. Kombes Muharman menjelaskan, saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan barang bukti narkotika di lokasi kejadian. Sejak awal, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berjenjang sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, menemukan bukti permulaan, menaikkan perkara ke tahap penyidikan, hingga penetapan tersangka. Semua proses berjalan sesuai aturan,” jelasnya. Tak hanya itu, polisi juga melakukan berbagai tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan telepon seluler, penelusuran barang bukti elektronik, analisis aliran dana dan transaksi perbankan, hingga penggeledahan serta penyitaan. Berdasarkan hasil penyidikan menyeluruh, seluruh pihak yang diamankan dalam penginapan tersebut dipastikan berstatus sebagai penyalahguna narkotika. Sementara itu, penyedia barang haram tersebut diketahui berjumlah dua orang. “Penyedia narkotika berinisial O dan IR. Keduanya saat ini masih dalam pengejaran,” terang Kombes Muharman. Atas dasar hasil tersebut, Polresta Pekanbaru berkoordinasi dengan Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta mengajukan asesmen resmi ke BNN. Langkah tersebut merujuk pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, SEMA Nomor 4 Tahun 2010, Perpol Nomor 8 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Pasal 37 dan 38, serta rekomendasi hasil asesmen dari BNN. “Ranah kepolisian adalah penyidikan. Sedangkan hasil asesmen dan pelaksanaan rehabilitasi menjadi kewenangan BNN,” ucapnya. Di akhir pernyataannya, Kapolresta Pekanbaru menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam pemberantasan narkotika. Ia memastikan tidak ada ruang toleransi, termasuk terhadap oknum internal kepolisian. “Narkoba ini tidak main-main. Itu komitmen kami. Jika ada anggota yang berani bermain, saya pastikan akan ditindak tegas,” tandasnya.

Soal Adil Cs Bebas Usai Digrebek Pesta Narkoba, Ini Penjelasan Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Hukrim
Hukrim
Minggu, 25 Januari 2026 | 16:33 WIB

Soal Adil Cs Bebas Usai Digrebek Pesta Narkoba, Ini Penjelasan Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru

Pekanbaru, katakabar.com - Selebgram sekaligus pengusaha Adil Atra bersama 5 orang temannya sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru soal penyalahgunaan narkotika kini telah bebas. Hal tersebut menjadi perhatian publik yang membuat pihak kepolisian buka suara mengenai kejadian tersebut. Sebelumnya, Adil diringkus polisi saat penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan penggrebekan adanya pesta narkoba di BaliView. Dari lokasi kejadian petugas menemukan barang bukti narkotika berupa Happy Five. Salah satu tersangka yang diamankan mengakui bahwa barang haram tersebut didapati dari Adil. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Adil di rumahnya yang berada di wilayah Rumbai. Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacob buka suara terkait tersangka Adil yang kini disebut-sebut telah dibebaskan. "Berdasarkan hasil Tim Assesment Terpadu (TAT) yang terdiri BNN, Kejaksaan, Polri, Psikolog dan Dokter, Adil ini sebagai penyalahguna. Jadi diwajibkan untuk menjalankan rehabilitasi medis sesuai rekomendasi BNN," kata Jacob, Minggu (25/1). Pihaknya sebelumnya memang melakukan penyidikan dan penetapan tersangka terkait kasus tersebut. "Setelah semua diperiksa. Memang semuanya adalah penyalahguna. Penyedia barang yakni tersangka O dan IR yang saat ini sedang kita kejar. Sedangkan Adil bukan sebagai pengedar," ulasnya. Berdasarkan hasil tersebut, pihaknya mengajukan Assesment rekomendasi ke BNN berdasarkan Pasal 54 Undang Undang 35 tahun 2009, Sema nomor 4 tahun 2010, Perpol 08 tahun 2021. "Untuk masalah hasil dan perkembangan selanjutnya sudah masuk ke ranah BNN," tandasnya.