Siak, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Riau, tetap memprioritaskan perbaikan infrastruktur jalan meski dihadapkan pada efisiensi anggaran, defisit keuangan, dan kewajiban pembayaran utang daerah. 

Dalam setahun terakhir, pemerintah daerah telah menangani pemeliharaan sepanjang 152,30 kilometer (Km) jalan kabupaten dengan skema bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Siak, Ardi Irfandi, mengatakan penanganan difokuskan pada ruas-ruas yang mengalami kerusakan berat dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

"Di tengah efisiensi anggaran dan defisit yang luar biasa kita tetap jadikan infrastruktur, terutama jalan kabupaten, sebagai prioritas. Penanganannya dilakukan secara parsial sesuai ketersediaan anggaran," kata Ardi, Selasa (28/7/).

Selain pemeliharaan sepanjang 152,30 kilometer, Dinas PUPR juga telah menyelesaikan peningkatan jalan sepanjang 6,577 kilometer yang mencakup ruas Sawit Permai–Teluk Merbau, Siak–Tumang, dan Jalan Poros Dusun Lubuk Miyam. Pekerjaan tersebut dibiayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dan Dana Insentif Daerah (DID).

Pemkab Siak juga mendapat dukungan dari Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) 2025–2026 melalui APBN untuk merekonstruksi Jalan Pinang Sebatang Barat–Muara Kelantan sepanjang 1,195 kilometer.

Ardi menjelaskan, total jaringan jalan di Kabupaten Siak mencapai 3.126,652 kilometer, terdiri atas 171,25 kilometer jalan nasional, 110,34 kilometer jalan provinsi, 1.583,969 kilometer jalan kabupaten, dan 1.261,093 kilometer jalan desa.

Namun, keterbatasan anggaran membuat pemerintah belum dapat meningkatkan seluruh ruas jalan yang rusak. Karena itu, penanganan sementara difokuskan pada pekerjaan pemeliharaan seperti penambalan (patching), penyulaman, rekondisi lapis dasar (base), hingga pembangunan box culvert di titik-titik prioritas.

Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa tidak semua jalan rusak menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Sejumlah ruas, seperti Jalan Pemda menuju Tualang dan Simpang Bakal menuju Kilometer 11, merupakan jalan berstatus provinsi sehingga penanganannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Riau.

Menurut Ardi, Pemkab Siak telah beberapa kali menyampaikan usulan kepada Pemerintah Provinsi Riau agar ruas-ruas tersebut segera diperbaiki. Bahkan, sebagian penanganannya kini didorong melalui dukungan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang berada di sekitar lokasi.