Pekanbaru, katakabar.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali cetak prestasi besar dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika.
Kali ini, polisi berhasil membongkar jaringan narkoba yang juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total aset yang disita mencapai Rp15,26 miliar.
Aset tersebut disita dalam berbagai bentuk, mulai dari uang tunai, surat berharga, hingga sejumlah bidang tanah yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengedar berinisial H alias ASEN di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada Jumat (25/7). Saat dilakukan penggeledahan, tim gabungan Subdit III Ditresnarkoba dan Brimob Polda Riau menemukan 40,05 gram sabu, 57,5 butir ekstasi, serta 220 butir pil happy five yang disembunyikan di lemari pakaian.
“Tersangka H alias ASEN ditangkap di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sabu, pil ekstasi, dan happy five,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, di Pekanbaru, Selasa (11/11).
Selain narkoba, polisi turut menyita dua timbangan digital, dua mesin pres plastik, mesin penghitung uang, uang tunai Rp7,49 juta, tiga unit ponsel, dan buku catatan transaksi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka H mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari rekannya MR alias Abeng, yang sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil menangkap MR alias Abeng di lokasi yang sama, Jalan Perniagaan, Bangko, pada 30 Oktober 2025 lalu.
“Dari pemeriksaan, tersangka MR alias ABENG mengaku telah lima kali bertransaksi dengan H alias ASEN sejak Maret hingga Juli 2025,” ujar Kombes Putu.
Penyidik kemudian menemukan MR alias ABENG tidak hanya berperan sebagai bandar, tetapi juga melakukan pencucian uang hasil penjualan narkoba. Uang tersebut dialirkan ke rekening atas nama istrinya, S, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus DPO.
“Temuan ini kami kembangkan bersama tim TPPU. Hasil analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah,” jelas Kombes Putu.
Dari hasil pengusutan, polisi menyita uang tunai Rp11,34 miliar, sejumlah surat berharga, dan tiga bidang tanah seluas total enam hektare. Tak berhenti di situ, aparat juga menelusuri aset lain milik tersangka, termasuk satu kapal, satu ruko dua lantai, kebun sawit seluas 2.560 meter persegi, dua bidang tanah di Pekanbaru dan Sumatera Utara, serta dua mobil mewah Toyota Fortuner dan Toyota Rush.
Total nilai aset yang disita dan sedang dalam proses pendalaman mencapai Rp15,26 miliar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Kami akan terus menelusuri dan menyita seluruh aset hasil kejahatan narkotika di Riau. Siapa pun yang terlibat atau menikmati hasil kejahatan ini akan kami tindak tegas. Ini adalah komitmen Bapak Kapolda Riau untuk memberantas narkoba sekaligus memiskinkan para bandarnya,” tegas Kombes Putu.
Bandar Narkoba Dimiskinkan, Aset Rp 15,26 Miliar Disita
Diskusi pembaca untuk berita ini