Indragiri Hulu, katakabar.com - Unit Reskrim Polsek Seberida, Indragiri Hulu, Riau tangani dugaan kasus kejahatan anak yang dilakukan seorang remaja. Perbuatan tak senonoh terjadi kepada dua anak di bawah umur di mana korbanya kakak adik, dan berlainan jenis kelamin.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar lewat Aiptu Misran, Kasi Humas menuturkan, kasus ini mencuat setelah seorang nenek datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPTK Polsek Seberida untuk membuat laporan dugaan tindak pidana pencabulan, dan persetubuhan terhadap cucunya.

“Pelaku berinisial SA 23 tahun, warga Kecamatan Seberida, sedangkan korban sebut saja A 14 tahun, jenis kelamin lelaki dan B 9 tahun perempuan mengalami perbuatan tidak sesonoh,” terangnya.

Begini ceritanya, pelapor saat itu sedang berada di Pekanbaru dihubungi oleh anggota keluarganya dari Belilas supaya pelapor segera pulang karena ada yang penting untuk dibahas. Tiba di rumah, ia menerima pengakuan dari kedua cucunya mengenai kejadian yang mereka alami.

Korban A, sang kakak menyampaikan, dirinya menjadi korban perbuatan asusila atau sodomi oleh SA.

Sementara sang adik, B.mengaku mengalami perlakuan yang sama dan disetubuhi  pada bulan Maret 2025 lalu, di lokasi yang sama.

Mendengar pengakuan ini, sang nenek tidak tinggal diam dan langsung membawa masalah ini ke Polsek Seberida untuk ditindaklanjuti. Pihak kepolisian bergerak cepat dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Di antara barang bukti yang diamankan yakni pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian. Polisi telah memeriksa lokasi kejadian serta meminta visum dari pihak medis untuk memperkuat laporan.

“Penanganan kasus ini kami lakukan dengan penuh kehati-hatian dan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Korban juga telah mendapatkan pendampingan dari keluarga dan akan kami arahkan ke layanan psikologis,” jelasnya.

Kepolisian menjerat SA dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku.

Polres Indragiri Hulu mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak-anak, baik di rumah maupun di lingkungan sekitar. Kejadian ini menjadi tamparan keras bahwa predator anak bisa muncul di mana saja dan kapan saja, bahkan di tempat yang dianggap aman.

“Anak adalah generasi masa depan bangsa. Sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan mereka tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat dan aman dari tindak kekerasan atau pelecehan,” sebutnya.