Pekanbaru, katakabar.com - Aksi sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat Pekanbaru akhirnya terbongkar. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil membekuk enam pelaku yang terlibat, meliputi empat pelaku utama dan dua penadah hasil curian.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan para pelaku ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terhadap empat laporan berbeda, masing-masing tertanggal 2 Agustus, 11 Agustus, 5 September, dan 25 Oktober 2025. Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini diketahui sudah beraksi di 28 lokasi berbeda (TKP) di wilayah Kota Pekanbaru.
"Modus mereka sederhana tapi efektif. Biasanya beraksi malam hari setelah Maghrib, memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan motor di halaman rumah atau toko," terang Bery, Selasa (11/11).
Empat pelaku utama berinisial FR alias Fauzi, RK alias Edo, MS alias Anto, dan JO alias Juli, sementara dua penadah hasil curian yakni EJ alias Eko dan BS alias Bobby.
Saat proses penangkapan, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap Fauzi, karena melawan petugas saat hendak diamankan.
"Fauzi ini pelaku utama dan residivis. Ia sudah berulang kali melakukan pencurian dan bahkan sempat viral di media sosial," jelas Bery.
Dari hasil penggerebekan, petugas sita 11 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil curian. Beberapa di antaranya sudah dikembalikan kepada korban melalui skema pinjam pakai gratis.
Menariknya, dalam proses pengembalian barang bukti, Polresta Pekanbaru juga menyerahkan bibit pohon kepada para korban sebagai bagian dari program Kapolda Riau, "Green Policex, yang menggabungkan pemulihan kejahatan dengan kampanye lingkungan.
"Korban kami undang ke Polresta untuk menerima motornya kembali tanpa biaya. Sekaligus kami berikan bibit pohon agar ditanam di rumah masing-masing," ucap Bery.
Atas perbuatannya, para pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, sementara dua penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Bery mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya untuk segera mendatangi Polresta Pekanbaru.
"Silakan datang, mungkin motornya ada di sini. Kami bantu prosesnya dengan sistem pinjam pakai tanpa biaya, tapi tentu proses hukum tetap berjalan," tegasnya.
Bongkar Sindikat Curanmor 28 TKP di Pekanbaru, Polisi Ringkus 4 Pelaku dan 2 Penadah
Diskusi pembaca untuk berita ini