Rokan Hulu, katakabar.com - Di penghung Februari 2024 lalu, Bupati Rokan Hulu, H Sukiman menekankan betapa penting praktik budidaya berkelanjutan guna meningkatkan hasil panen petani kelapa sawit.

Bahkan Orang Nomor Satu di 'Negeri Seribu Suluk' nama lain dari Kabupaten Rokan Hulu ini menegaskan dukungan pemerintah daerah dengan memberikan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) kepada petani sebagai langkah memastikan keberlanjutan praktik pertanian ke depan.

Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Sabarudin menjelaskan, peran penting ISPO untuk meningkatkan tata kelola perkebunan kelapa sawit, mencakup aspek data, legalitas, kelembagaan, dan akses pasar.

"Penting akses pendanaan bagi petani untuk mendapatkan sertifikasi ISPO, dengan meminta pemerintah pusat dan daerah mempermudah akses dana yang tersedia," ujarnya.

Sekretariat ISPO, Herdrajat Natawijaya, menimpali, sertifikasi ISPO bagian integral dari pembangunan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan, sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs).

"Untuk itu, perlu dukungan dan pendampingan terus dilakukan kepada kelompok petani oleh pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya," terangnya.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Rokan Hulu, Nur Ikhlas menuturkan, soal penerapan sertifikasi ISPO masih berproses.

“Pendampingan kepada kelompok petani Kelapa sawit, masih terus dilakukan bersama pemangku kepentingan lainnya," beber Nur Ikhlas.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit, seperti Palmco Holding dari PTPN IV Regional 3 menekankan penting sertifikasi ISPO dorong keberlanjutan pembangunan kebun kelapa sawit. Mereka menekankan praktik budidaya terbaik dan berkelanjutan menjadi kunci keberhasilan petani kelapa sawit.

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) memberikan pendampingan yang sangat dibutuhkan bagi petani swadaya. Organisasi ini berperan dalam meningkatkan kemampuan praktik budidaya terbaik dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan petani kelapa sawit.

Melalui implementasi ISPO, Indonesia memperkuat komitmennya terhadap keberlanjutan perkebunan kelapa sawit, menjaga lingkungan, meningkatkan kesejahteraan petani, dan mempromosikan produk sawit berkelanjutan di pasar internasional.

Dengan dukungan penuh dari pemerintah dan pemangku kepentingan, langkah-langkah ini diharapkan dapat mewujudkan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.

Diketahui, dari tahun 2011 lalu pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan penting terkait keberlanjutan perkebunan kelapa sawit dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO).

Lalu, pada tahun 2020 komitmen ini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Kehadiran regulasi ini menegaskan dukungan pemerintah terhadap pengelolaan kelapa sawit sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan, sambil memberdayakan petani sawit di Indonesia.

Petani sawit memegang posisi krusial dalam implementasi kebijakan sertifikasi ISPO. Mereka mengelola sekitar 42 persen dari total lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia, mencapai 6,94 juta hektar.

Sertifikasi ISPO menjadi kewajiban bagi petani sawit guna memastikan pengelolaan perkebunan sesuai dengan prinsip dan kriteria ISPO. Dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2020, ditegaskan petani wajib menjalankan 5 prinsip, 19 kriteria, dan 30 indikator ISPO.