Home / Galeri / DPRD Rokan Hulu Terima Tiga Ranperda Dari Pemkab di Rapat Paripurna
DPRD Rokan Hulu Terima Tiga Ranperda Dari Pemkab di Rapat Paripurna
Pasir Pengaraian, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu terima tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu di ruang rapat paripurna DPRD Rokan Hulu, pada Selasa (3/4) lalu.
Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Novliwanda Ade Putra ST, yang pimpin rapat paripurna penyampaian tiga Ranperda yang dihadiri Bupati Kabupaten Rokan Hulu, H Sukiman diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rokan Hulu, Zaki S.STP M.Si.
Anggota DPRD dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Setwan DPRD Rokan Hulu, Kepala Badan Lingkungan Pemkab Rokan Hulu serta lainnya turut hadir di sidang paripurna.
Sekdakab Rokan Hulu, Zaki S.STP M.Si menjelaskan, lewat rapat paripurna ini perkenankan kami sampaikan tiga Ranperda ke lembaga DPRD yang terhormat untuk dapat dilakukan pembahasan, dan disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Ranperda itu, pertama Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Desa, meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Hal ini akomodir aspirasi dan kebutuhan masyarakat sebagai bentuk proses demokratisasi di tingkat Desa. Di mana Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Desa terdiri dari empat belas Bab dan 233 Pasal, Dinilai belum dapat sepenuhnya mewadahi segala kepentingan masyarakat desa, dan dipandang belum dapat menampung kebutuhan dan perkembangan yang terjadi saat ini, bebernya.
Terbitnya peraturan-peraturan yang lebih tinggi, sebut Zaki, perlu disesuaikan dengan Perda yang baru mengatur tentang desa. Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2016 tentang Desa, yakni mengatur mengenai penataan desa, dan pengaturan kewenangan desa.
“Merevitalisasi ekosistem di perkotaan dengan mengelola ruang terbuka hijau, salah satu alternatif pemecahan yang dapat dilakukan adalah melalui pengembangan dan pengelolaan hutan kota,” terangnya.
Untuk mendukung upaya tersebut, kata Zaki, diperlukan kebijakan dan peraturan daerah yang mendukung dan aplikatif. Kebijakan pengembangan hutan kota yang mengatur tentang pengelolaan hutan kota meliputi penunjukan, pembangunan, penetapan, pengelolaan, pengawasan, peran serta masyarakat, dan pembiayaan.
“Selanjutnya ketiga Ranperda ini diharapkan dibahas lebih mendalam oleh dewan yang terhormat bersama perangkat daerah, sehingga bisa disetujui bersama menjadi Perda,” imbuhnya.
Selepas sampaikan tiga Ranperda di rapat paripurna, M. Zaki serahkan dokumen tiga Ranperda yang diterima Ketua DPRD Rokan Hulu, Novliwanda Ade Putra ST, didampingi Wakil Ketua DPRD Rokan Hulu, Nono Patria Pratama SE, Wakil Ketua DPRD Rokan Hulu, Hardi Chandra dan Andrizal.
Komentar Via Facebook :