Home / Hukrim / Eks Bupati Kuansing Terpidana Korupsi HGU Sawit Bebas Bersyarat
Eks Bupati Kuansing Terpidana Korupsi HGU Sawit Bebas Bersyarat
Pekanbaru - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra, terpidana kasus korupsi perpanjangan HGU perkebunan sawit PT Adimulia Agrolestari, dibebaskan dari Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Mulyadi mengatakan, Andi Putra dibebaskan hari ini, Rabu (17/1).
Dijelaskannya, Andi Putra dibebaskan karena menunjukkan kelakuan baik selama menjadi warga binaan di rutan. Akan tetapi, Andi Putra tidak bebas murni, melainkan bebas bersyarat.
"Benar. Beliau, Andi Putra dapat PB, pembebasan bersyarat karena berkelakuan baik," kata Mulyadi.
Dijelaskannya, Andi Putra juga masih harus rutin melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). "Masih wajib lapor sama Bapas," tambahnya.
Diketahui, Andi Putra merupakan terpidana kasus suap pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA). Dia ditangkap pada 18 Oktober 2021 oleh Tim KPK saat melakukan perjalanan ke Pekanbaru.
Setelah proses persidangan yang cukup panjang, Andi Putra divonis penjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan serta denda sebesar Rp 200 juta pada tingkat Mahkamah Agung (MA).
Kemudian pada Kamis 8 Juni 2023 Jaksa eksekutor dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra ke Rutan Kelas I Pekanbaru yang berada di Jalan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru.
Komentar Via Facebook :