Home / Hukrim / Eks Dirut Anak Perusahaan Duta Palma di Inhu Diperiksa
Eks Dirut Anak Perusahaan Duta Palma di Inhu Diperiksa
Jakarta, katakabar.com - Pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi pelaksanaan usaha perkebunan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau berlanjut.
Kali ini, saksi yang diperiksa adalah mantan direktur utama (Dirut) di tiga anak perusahaan Duta Palma Group hang berinisial TTG.
Dia merupakan mantan Direktur Utama PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur. Dia menjabat pada tahun 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan, TTG diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (29/1) kemarin.
"TTG diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group," ungkap Ketut, petang kemarin.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambahnya.
Terbaru, Kejagung juga telah memeriksa dua saksi dari kementerian. Yakni Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Ditjen PKTL) Kementerian LHK, Herban Heryandana atau HH.
Kemudian Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Slamet Dwi Martonon (SDM).
Komentar Via Facebook :