Home / Nusantara / Ekspor dan Minyak Kedelai Pengaruhi Harga Referensi CPO Naik 5, 86 Persen
Ekspor dan Minyak Kedelai Pengaruhi Harga Referensi CPO Naik 5, 86 Persen
Jakarta, katakabar.com - Harga Referensi (HR) produk minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS), atau biasa disebut Pungutan Ekspor (PE), pada periode 16 hingg 31 Juli 2023 adalah USD 791,02/MT.
Nilai ini meningkat sebesar USD 43,79, atau 5,86 persen, dari periode 1hingga 15 Juli 2023 yang tercatat sebesar USD 747,23/MT.
Penetapan ini tercantum dalam ‘Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1157 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan KelapaSawit’untuk periode 16 hingga 31 Juli 2023.
“Saat ini HR CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku saat ini maka pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 33/MT dan PE CPO sebesar USD 85/MT untuk periode 16 hingga 31 Juli 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso dilansir dari laman website resmin kemendag.go.id.
Dijelaskan Budi, BK CPO periode 16 hingga 31 Juli 2023 merujuk pada kolom angka 4 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo Nomor 123/PMK.010/2022 yang sebesar USD 33/MT.
Sedang, PE CPO periode tersebut merujuk pada lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo Nomor 154/PMK.05/2022 yang sebesar USD 85/MT. Nilai BK dan PE CPO tersebut meningkat dibandingkan periode 1 hingga 15 Juli 2023.
Peningkatan HR CPO ini sambung Budi, dipengaruhi beberapa faktor. Di mana salah satunya, indikasi penguatan ekspor dibandingkan dengan periode Mei 2023, terutama dari negara Malaysia yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi di Malaysia.
Nah, Untuk faktor lainnya adalah peningkatan harga minyak kedelai, sebutnya.
Komentar Via Facebook :