Home / Hukrim / Gerebek Rumah, Resnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu
Gerebek Rumah, Resnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu
Bengkalis, katakabar.com - Petualangan dua pria sehari-hari sebagai wiraswasta, masing-masing bernama IN alias Enggol 46 tahun dan MN alias Nopi 46 tahun, warga Kecamatan Bengkalis nyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu berakhir di kamar sempit penjara Mapolres Kabupaten Bengkalis.
Tim opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan atau Satresnarkoba Polres Bengkalis meringkus kedua terduga pelaku penyalahgunaan barang haram tersebut, pada Sabtu (13/7) lalu.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Senin (15/7) siang, penangkapan kedua terduga pelaku bernama IN dan MN bermula informasi dari masyarakat.
"Tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis dapat informasi dari masyarakat ada sebuah rumah di Jalan Bengkalis Desa Air Putih Bengkalis sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu," ujarnya.
Dari informasi tersebut, kata Iptu Hasan, tim opsnal Satresnarkoba melakukan lidik. Setelah diperoleh informasi akurat, pada Sabtu (13/7) sekitar pukul 14.00 WIB melakukan upaya hukum berupa penggerebekan rumah.
Saat digerebek, terangnya, ke dua pelaku sempat melarikan diri tapi berhasil ditangkap dan diamankan. Begitu dilakukan penggeledahan rumah, dan badan ditemukan dari pelaku IN barang bukti berupa sembilan paket diduga narkorika jenis sabu, Plastik-plastik Peck, uang Rp600 ribu, satu unit handphone android, satu unit timbangan digital, satu buah tas selempang hitam, dan dua buah sendok sabu.
Sedang dari pelaku 2 MN ditemukan barang bukti, berupa satu satu unit handphone android, dan uang Rp148 ribu.
Lalu, tim interogasi pelaku 1, IN akui narkotika jenis sabu tersebut miliknya diperoleh dari Jang Hantu dan Slow (dalam lidik).
Sementara, pelaku 2 MN akui membantu untuk menjualkan barang narkotika jenis sabu yang dimiliki pelaku 1 IN.
Selanjutnya, sambung Iptu Hasan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Hasil tes urine pelaku IN dan MN positif Metamphetamine. Untuk ke dua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," sebutnya.
Komentar Via Facebook :