Medan, katakabar.com - Ketua Dewan Pakar Gerakan Nasional Patriot Pancasila (GNPP) Sumut, Anton Sihombing, mendesak Kejaksaan Agung RI untuk menyelidiki proyek konstruksi persemaian modem Toba tahap I/II di Desa Motung, Kecamatan Aji Bata, Kabupaten Toba Samosir.

Indikasi adanya penyimpangan bermula dari laporan masyarakat terkait pelaksanaan tahap I pada tahun 2021 untuk Pembangunan Modem Toba senilai Rp 42.840.885.441,95 dengan kontraktor PT.CPK yang berbasis di Bekasi Selatan, serta anggaran lanjutan sebesar Rp. 5.599.896.000,00 untuk tahap II pada tahun 2022 dengan kontraktor CV.PA yang berlokasi di Palpak Bharat, dengan total biaya Rp. 4.420.050.400,00.

Menurut Anton, GNPP Sumut turun ke lapangan untuk melakukan investigasi terkait laporan masyarakat tersebut, dengan observasi lapangan yang menunjukkan dugaan bahwa paket pekerjaan Persemaian Modem Toba tahap I/II tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi, yang diduga merugikan keuangan negara.

"Jika kami biarkan laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, kami khawatir praktik korupsi akan terus berlangsung di masa mendatang," ujar Anton Sihombing dengan semangat patriotisme.

Anton menegaskan bahwa GNPP Sumut siap mendukung Presiden dan Wakil Presiden terpilih Republik Indonesia periode 2024-2029. Dalam visi misi tersebut, Presiden dan Wakil Presiden RI telah menegaskan tekad mereka untuk memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta memberantas korupsi.

"Pemberantasan korupsi juga menjadi salah satu dari 17 program prioritas Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih," tambah Anton.

Sebagai bagian dari Gerakan Nasional Patriot Pancasila (GNPP) Sumut dalam memerangi korupsi, Anton sangat mendukung langkah tegas terhadap para koruptor yang merugikan keuangan negara, yang harus diusut hingga ke akar-akarnya.

"GNPP Sumut akan melaporkan dugaan penyimpangan proyek pembangunan persemaian modem Toba tahap I dan Tahap II, termasuk pembangunan jalan lingkungan dan saluran drainase modem, secepatnya kepada Kejaksaan Agung RI," tutur Anton kepada media di PTSP, Gedung Kejaksaan Tinggi Sumut, Jalan A.H. Nasution No. 1 C, Jumat (17/1/2025).