Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti melaksanakan program Green Policing di Polsek Rengsang. Kegiatan ini berupa sosialisasi edukasi peduli lingkungan, sekaligus kegiatan penanaman bibit pohon Jambu di Pemukiman rumah masyarakat suku akit (Suku asli) Pulau terluar Kececamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti Jumat (28/11) pagi.

Bhabinkamtibmas Desa Sendaur dan Kayu Ara, Brigadir Khairi, yang melaksanakan kegiatan dihadiri masyarakat Rangsang Pesisir, dan anak-anak Suku Akit (Suku Asli) Pulau Terluar

"Kami Polres Kepulauan Meranti Melaksanakan kegiatan edukatif perihal kegiatan peduli lingkungan di pemukiman rumah masyarakat suku akit pulau terluar. Selain itu, melakukan penanaman bibit pohon Jambu di lingkungan tempat tinggal masyarakat suku akit sekaligus untuk melakukan penghijauan di Kecamatan Rangsang Persisir," ujar Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH SIK MH.

Orang Nomor  Wahid dijajaran Polres Kepulauan Meranti ini, mengatakan konsep Green Policing sebagai pendekatan strategis dan humanis dalam menjaga ketertiban sosial dan keberlanjutan lingkungan hidup.

"Adapun Konsep Green Policing untuk menghadirkan pemolisian yang adaptif terhadap tantangan zaman dan krisis lingkungan, Green Policing adalah jawaban atas tantangan zaman seperti krisis lingkungan, perubahan iklim, karhutla, hingga patologi sosial berbasis ekonomi dan ekologi," jelas AKBP Aldi.

Kendati demikian, Polres Kepulauan Meranti menterjemahkan konsep Green Policing yang menjadi kebijakan Kapolda Riau bentuk edukasi perlindungan  lingkungan dan penanaman pohon di rumah-rumah masyarakat wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.