“Korban mau menghindari lubang di jalan rusak itu dan bersenggolan dengan pengendara lain,” kata Sembiring. Menurut dia, keluarga berharap kondisi korban segera membaik dan persoalan kondisi jalan mendapat perhatian serius dari pemerintah. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Binjai, Wahyu Umara, belum memberikan tanggapan terkait kondisi jalan yang disebut keluarga menjadi faktor utama dalam kecelakaan. Apalagi, peristiwa kecelakaan yang diakibatkan kerusakan jalan di Kota Binjai bukan kali pertama terjadi.

Praktisi hukum Kota Binjai, Ferdinand Sembiring, mengatakan keluarga korban dapat menempuh langkah hukum apabila terdapat dugaan kelalaian dalam penyelenggaraan jalan. Ia merujuk Pasal 24 dan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.