"Dalam pasal 24 ayat (1), penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Kemudian pasal 273 UU LLAJ, juga mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai dan bahkan terancam penjara maksimal enam bulan atau denda Rp12 juta," kata dia.

"Apalagi korban mengalami luka berat, itu terancam penjara maksimal satu tahun atau denda Rp24 juta dan bahkan meninggal dunia penjara maksimal lima tahun atau denda Rp120 juta," sambung dia.

Ferdinand menyarankan keluarga mengumpulkan bukti, melayangkan somasi, kemudian mempertimbangkan peristiwa guna menempuh jalur hukum sesuai fakta dan hasil pemeriksaan. “Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan,” tegas Ferdinand.