Apa Saja Sebaiknya Diatur dalam Klausul ROFR?

Klausul ROFR yang baik tidak berhenti pada kalimat “wajib ditawarkan terlebih dahulu”. Setidaknya, klausul tersebut perlu mengatur:

a. mekanisme dan bentuk pemberitahuan penawaran kepada pemegang saham yang berhak, termasuk alamat dan media penyampaian;

b. cara penentuan harga dan syarat penawaran, serta larangan menawarkan syarat yang lebih menguntungkan kepada pihak ketiga;

c. jangka waktu pelaksanaan ROFR dan mekanisme jika lebih dari satu pemegang saham ingin membeli;

d. akibat hukum dan sanksi apabila pengalihan dilakukan tanpa memenuhi ROFR; dan

e. pengecualian, misalnya untuk pengalihan kepada afiliasi atau karena peralihan hak karena hukum.

Akibat Hukum Pengalihan Saham Tanpa Memenuhi ROFR

Pengalihan saham yang melanggar ROFR tidak serta-merta batal demi hukum. Akibatnya bergantung pada di mana ROFR diatur, bagaimana bunyi klausulnya, dan siapa saja yang terikat.

Jika ROFR diatur dalam anggaran dasar, pengalihan yang melewati kewajiban penawaran tidak memenuhi syarat pemindahan hak atas saham. Pasal 56 UU PT mensyaratkan pemindahan hak dilakukan dengan akta, disampaikan kepada perseroan, dicatat oleh Direksi dalam daftar pemegang saham, dan perubahan susunan pemegang saham diberitahukan kepada Menteri. Pengalihan yang cacat prosedur berisiko ditolak pencatatannya dan dapat digugat keabsahannya.

Jika ROFR hanya diatur dalam shareholders agreement, pemegang saham yang dirugikan pada prinsipnya dapat menuntut pemegang saham penjual atas dasar wanprestasi. Posisi pembeli, terutama pembeli yang beriktikad baik dan tidak mengetahui adanya ROFR, menjadi isu tersendiri yang harus dinilai kasus per kasus.

“Ketika ROFR dilangkahi, akta RUPS dan akta pemindahan saham menjadi sangat rentan digugat. Transaksi yang terlihat cepat di awal justru bisa berujung pada sengketa panjang yang melumpuhkan jalannya perusahaan, dan biayanya jauh lebih besar daripada waktu 30 hari yang coba dihemat," sebutnya.

Upaya Hukum bagi Pemegang Saham Dirugikan

Pemegang saham yang hak ROFR-nya dilanggar dapat mengajukan gugatan, baik atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maupun wanprestasi, bergantung pada sumber haknya. Dalam praktik, hal ini tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 59/Pdt.G/2018/PN Sbr jo.

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 426/PDT/2019/PT BDG, yang berkaitan dengan pengalihan saham kepada pihak ketiga tanpa terlebih dahulu ditawarkan kepada pemegang saham yang berhak dan tanpa melibatkan pemegang saham tersebut dalam RUPS. Pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan PMH, menyatakan akta keputusan RUPS beserta akibat hukumnya batal demi hukum, dan menghukum para tergugat membayar ganti rugi.

Menurut Adhistya Christyanto, strategi litigasi dalam sengketa semacam ini harus dimulai dari langkah pengamanan, bukan semata tuntutan ganti rugi.

“Langkah pertama bagi pemegang saham yang dirugikan adalah mengamankan status quo kepemilikan. Selain mengajukan gugatan yang disertai permohonan sita jaminan atau tuntutan provisi, pemegang saham dapat mengajukan permohonan pemblokiran akses perseroan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di Kementerian Hukum. Dengan begitu, pembeli tidak dapat bertindak seolah-olah sebagai pemegang saham yang sah selama perkara berjalan," ulasnya.

Checklist Singkat untuk Pemilik Bisnis dan Direksi

1. Periksa anggaran dasar dan shareholders agreement: apakah ROFR diatur, dan apakah keduanya selaras?

2. Sebelum menjual saham, kirim penawaran tertulis dengan bukti tanggal penerimaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

3. Tunggu 30 hari sejak tanggal penawaran dan dokumentasikan jawaban atau ketiadaan jawaban dari pemegang saham lain.

4. Bagi pembeli: lakukan legal due diligence atas anggaran dasar, perjanjian pemegang saham, dan riwayat RUPS target sebelum menandatangani akta.

5. Bagi Direksi: jangan mencatat pemindahan hak dalam daftar pemegang saham sebelum memastikan seluruh syarat anggaran dasar terpenuhi.

ROFR berfungsi melindungi pemegang saham yang ada dengan memberi mereka kesempatan pertama sebelum saham berpindah ke pihak ketiga. Apabila mekanisme ini tidak dipenuhi, keabsahan dan akibat hukum pengalihan saham harus dinilai berdasarkan anggaran dasar, shareholders agreement, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran ROFR memang tidak otomatis membatalkan transaksi, tetapi dapat menjadi dasar kuat bagi pemegang saham yang dirugikan untuk menempuh upaya hukum.

Sebagaimana disimpulkan oleh Adhistya Christyanto, kepatuhan terhadap tata kelola dan klausul perlindungan pemegang saham seperti ROFR bukan sekadar soal legalitas, melainkan fondasi bagi stabilitas perusahaan dan iklim investasi korporasi yang sehat.

Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi umum dan tidak merupakan nasihat hukum. Untuk keadaan yang spesifik, pembaca disarankan berkonsultasi dengan advokat.