Pekanbaru, katakabar.com - Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Riau mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau tindaklanjuti berbagai temuan indikasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berkaitan dengan wilayah konsesi korporasi.

Organisasi mahasiswa itu meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu.

Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, mengatakan penanganan Karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada penindakan terhadap masyarakat kecil. Aparat penegak hukum, menurut dia, juga harus memastikan setiap indikasi pelanggaran yang melibatkan perusahaan diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pertanyaan kami sederhana: sejauh mana keberanian aparat penegak hukum memeriksa korporasi yang terindikasi berkaitan dengan karhutla? Jangan sampai penegakan hukum terlihat tegas kepada masyarakat kecil, tetapi kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan perusahaan besar,” kata Ghulam dalam keterangannya.

Ghulam merujuk pada berbagai informasi dan temuan yang disampaikan organisasi lingkungan, termasuk Jikalahari dan WALHI Riau. Ia meminta Polda Riau menindaklanjuti informasi tersebut melalui proses verifikasi dan penyelidikan sesuai kewenangan serta prosedur hukum.

Sejumlah perusahaan yang namanya muncul dalam informasi publik terkait indikasi kebakaran di wilayah konsesi antara lain PT. Sekato Pratama Makmur, PT. Meskom Agro Sarimas, PT. Arara Abadi, PT. Sumatera Riang Lestari, PT. Multi Gambut Industri, PT. Tunggal Mitra Plantation dll.

Tetapi Ghulam menegaskan, setiap temuan memiliki konteks dan periode yang berbeda. Karena itu, penyebutan nama perusahaan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti perusahaan tersebut melakukan pelanggaran. Pemeriksaan harus dilakukan dengan mencocokkan lokasi kebakaran, titik koordinat, peta konsesi, serta bukti lain yang relevan.

“Kalau memang ada data dan temuan lapangan, periksa secara serius. Cocokkan titik kebakaran dengan peta konsesi, telusuri penyebabnya, dan pastikan siapa yang bertanggung jawab. Jika ditemukan bukti pelanggaran, proses sesuai hukum. Jika tidak cukup bukti, sampaikan hasilnya secara transparan kepada publik,” jelasnya.

Menurut Ghulam, penanganan karhutla tidak cukup berhenti pada pemadaman api. Evaluasi terhadap upaya pencegahan, pengawasan wilayah konsesi, serta pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar juga harus menjadi bagian dari penanganan yang menyeluruh.

Dampak Karhutla, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan kerusakan ekosistem, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, pendidikan, dan kualitas hidup warga Riau. Lantaran itu, ketidakjelasan penanganan terhadap suatu temuan dapat memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Jangan sampai setiap tahun masyarakat kembali menghadapi persoalan asap, sementara pertanggungjawaban atas kebakaran di wilayah konsesi tidak mendapatkan kejelasan. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata dan penjelasan yang bisa diuji, bukan sekadar pernyataan bahwa penegakan hukum sedang berjalan,” ucap Ghulam.

Ia juga meminta Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat, membuka ruang koordinasi dengan organisasi lingkungan dan masyarakat sipil yang memiliki data terkait karhutla. Pelibatan mereka dinilai dapat membantu proses verifikasi informasi dan memperkuat pengawasan publik, tanpa mengurangi independensi penyelidikan aparat penegak hukum.

Bagi PKC PMII Riau, langkah tersebut menjadi penting untuk memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi, menurut Ghulam, bukan berarti membuka seluruh materi penyelidikan yang bersifat rahasia, melainkan memberikan kejelasan kepada publik mengenai tindak lanjut laporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ghulam menegaskan desakan tersebut bukan upaya menghakimi perusahaan tanpa bukti. Sebaliknya, PMII meminta agar seluruh pihak yang terindikasi terkait dengan karhutla memperoleh pemeriksaan yang objektif, sementara pihak yang terbukti melanggar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kapolda baru menghadapi ujian lama di Riau: memastikan penegakan hukum karhutla berjalan tanpa tebang pilih. Kami mendesak agar setiap indikasi yang berkaitan dengan konsesi korporasi ditindaklanjuti secara serius. Jika terbukti melanggar, tindak tegas sesuai hukum. PKC PMII Riau akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan,” tandas Ghulam.