Home / Sawit / Kebun Kelapa Sawit Sudah Direplanting Seluas 24.444 Hektar di Riau
Kebun Kelapa Sawit Sudah Direplanting Seluas 24.444 Hektar di Riau
Pekanbaru, karakabar.com - Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting hingga saat ini telah mencapai seluas 24.444 hektar lahan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau
Dari luasan perkebunan kelapa sawit yang sudah direplanting tersebut, total petani atau pekebun kelapa sawit yang dapat manfaat program Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ini 13.665 Kepala Keluarga (KK).
Gubernur Provinsi Riau, Edy Natar Nasution menuturkan, program PSR dananya diberikan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Di mana dana yang sudah tersalur hingga saat ini Rp1 triliun di 'Bumi Lancang Kuning' nama lain dari Provinsi Riau.
"Program PSR di Provinsi Riau bakal terus ditingkatkan, sebab jumlah kebun yang memasuki masa replanting di kabupaten dan kota cukup banyak," ujarnya, dilansir Kamis (11/1).
Kata Gubernur Riau, program PSR pada 2022 lalu sempat terkendala di Riau lantaran syarat kebun yang dapat program PSR harus terbebas dari lahan gambut. Padahal, lahan perkebunan kelapa sawit banyak berada di lahan gambut di Riau.
"Lantaran itu pada 2022 lalu, program PSR di Riau tidak berjalan. Tapi, akhirnya pemerintah pusat mengeluarkan aturan baru," terangnya.
Aturan itu, ulas Edy Natar Nasution, adanya revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 19 tahun 2023. Begitu aturan direvisi, baru program PSR dapat berjalan lagi di Riau.
"Program PSR hingga saat ini terus berjalan di Riau, dan masyarakat yang menerima semakin banyak," harapnya.
Menurut Gubernur Riau, tujuan program PSR penggantian tanaman kelapa sawit yang sudah tidak lagi produktif, dan bukan membuat perkebunan sawit baru.
"Pemerintah pusat menganggarkan program PSR ini Rp30 juta per hektar naik dari sebelumnya hanya Rp25 juta. Di mana satu petani maksimal mendapatkan bantuan empat hektar. Anggaran ini dari BPDPKS yang sumber dananya berasal dari pungutan ekspor," rincinya.
Kriteria sawit yang direplanting, lanjut Gubri, umur kelapa sawit di atas 20 tahun, tanaman kelapa sawit yang penghasilannya tidak sampai 10 ton per tahun, dan kebun sawit yang bibitnya tidak unggul.
"Kalau masuk kriteria di atas, bisa dapat dana program PSR. Bantuan Rp30 juta per hektar ini bentuknya hibah langsung ke petani, dan tidak ada melewati Dinas Perkebunan Provinsi Riau," bebernya.
Jadi, tambah Orang Nomor Saru di Provinsi Riau ini, nanti BPDPKS melakukan MoU dengan koperasi atau kelompok tani, dan bantuan langsung masuk ke rekening masing-masing petani.
Komentar Via Facebook :