Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Binjai mengakui telah melakukan penyelidikan terkait dugaan kebocoran PAD sektor parkir. Kanit Tipikor Polres Binjai, Iptu Yon Edi, menyebut perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. "Masih dalam proses lidik," kata dia singkat. 

Meski penyelidikan telah berlangsung, perkembangan penanganan perkara tersebut belum banyak diketahui publik. Informasi yang beredar menyebut sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dimintai keterangan, namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai hasil maupun arah penyelidikan yang sedang berjalan.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hezkia Siagian sebelumnya juga menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. "Nanti kita selesaikan dulu satu per satu persoalan ya. Kawan-kawan lain saja belum saya beri keterangan terkait penyelidikan ini," kata Hezkia, beberapa waktu lalu.

Praktisi hukum sekaligus kuasa hukum Dedi, Ferdinan Sembiring SH MH, menilai dugaan pengeroyokan yang dialami kliennya perlu diusut secara serius karena terjadi menjelang penyampaian aspirasi terkait pengelolaan sektor parkir.

"Korban hendak menyampaikan aspirasi terkait dugaan kebocoran PAD parkir dan mempertanyakan mengapa target pendapatan tidak tercapai selama bertahun-tahun. Namun justru terjadi dugaan intimidasi dan pengeroyokan. Ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa," kata Ferdinan.