Home / Riau / Mahasiswa Kepri Pekanbaru Evaluasi Pemprov Kepri di HUT 22, Kepri Bagus!Bile Melesat!
Mahasiswa Kepri Pekanbaru Evaluasi Pemprov Kepri di HUT 22, Kepri Bagus!Bile Melesat!
Pekanbaru, katakabar.com - Ikatan Mahasiswa Provinsi Kepulauan Riau Pekanbaru gelar konsolidasi evaluasi 22 tahun Provinsi KEPRI, Senin (23/9).
Ketua IMPKR Pekanbaru, Raja Pradigajaya mengatakan, konsolidasi ini mengambil momentum untuk evaluasi 22 tahun KEPRI berdiri dan ini menjadi kabar duka dari setiap sisi negeri atas bertambah umur provinsi tercinta namun kesejahteraan belum merata.
"Di 22 tahun KEPRI berdiri, beragam persoalan silih berganti menjadi keresahan dari Masyarakat KEPRI yang tak berkesudahan. Pengangguran, pendidikan, pencemaran laut, dan permasalahan lainnya menjadi kabar yang tidak mengenakkan hingga usia KEPRI saat ini," kata Raja.
Sebelumnya KEPRI teridentifikasi
dari Badan Pusat Statistik (BPS)
Berdasarkan provinsi, Kepulauan Riau berada pada posisi kedua dengan tingkat pengangguran tertinggi di awal 2024 dengan persentase tingkat pengangguran terbuka 6,94 persen. Tempat pertama provinsi Banten dengan 7,02 persen. Sedang, posisi ketiga Jawa Barat 6,91 persen.
Maka dari Mahasiswa KEPRI Pekanbaru mmendesak Gubernur Provinsi KEPRI dan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) bisa mengambil langkah strategis dan fokus terhadap permasalahan pengangguran.
Pembukaan kembali ekspor pasir laut menjadi keresahan mahasiswa Kepri Pekanbaru,yang dimana aturan tersebut diatur lewat Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut.
"Kami mahasiswa KEPRI Pekanbaru menyatakan sikap menolak kebijakan eskpor pasir laut dan mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk menolak pembukaan ekspor pasir laut tersebut karena lebih banyak potensi kerugian yang akan diterima," tegasnya.
Menurutnya, eksploitasi pasir laut telah menimbulkan dampak yang signifikan baik secara ekonomi, ekologis maupun politik.
Lantaran itu, sebutnya, maka keluarlah Kepmendag Nomor 2 Tahun 2007 yang melarang ekspor pasir laut, tanah dan top soil.
Komentar Via Facebook :