Home / Hukrim / Mahasiswi yang Tabrak Emak-emak hingga Tewas Ternyata Positif Narkoba, Kini Ditahan Polisi
Mahasiswi yang Tabrak Emak-emak hingga Tewas Ternyata Positif Narkoba, Kini Ditahan Polisi
Pekanbaru, katakabar.com - Polisi menahan seorang mahasiswi yang menabrak hingga membunuh seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46), di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Pelaku, berinisial MP (21), terlihat mengenakan baju tahanan dalam foto yang beredar di media sosial.
“Sudah kita tahan,” ujar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu (4/8).
MP dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 KUHP tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Pasal ancaman hukuman 310 ayat 4 sementara ini, untuk 311 dan perkembangan pasal yang lain mengikuti perkembangan hasil pemeriksaan,” jelas Kompol Alvin.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa MP positif menggunakan narkotika jenis amfetamin.
“Hasil pemeriksaan urine menunjukkan yang dianggap positif menggunakan amfetamin, namun sampai saat ini ia tidak mengakui,” tambah Kompol Alvin.
Insiden tragis ini terjadi pada Sabtu pagi, 3 Agustus 2024. MP, yang mengemudikan mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ, menabrak bagian belakang motor Yamaha Jupiter yang dikendarai oleh Renti Marningsih dengan nomor polisi BM 4697 JZ.
Akibat tabrakan tersebut, motor Renti terseret jauh dan korban mengalami pendarahan hebat di bagian kepala hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pelaku bergerak dari arah flyover Nangka (Jalan Tuanku Tambusai-red) menuju arah SKA. Sesampainya di depan Hotel Linda, pelaku menabrak korban yang ada di bahu jalan hingga terbunuh, terang Kompol Alvin.
Polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya faktor kelalaian atau penutup narkotika yang mempengaruhi kecelakaan tersebut.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Komentar Via Facebook :