Sebelumnya saya sama sekali tidak mengetahui identitas orang yang memukul saya. Setelah memperoleh informasi mengenai nama tersebut, saya segera menyampaikannya kepada penyelidik sebagai tambahan informasi.
Memasuki akhir Juni 2026, Kanit Pidum yang baru mulai berkoordinasi dengan saya. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk M. Nasir, Robi Cahyadi, dan Faruk.
Setelah pemeriksaan saksi selesai, penyelidik sempat menawarkan proses mediasi. Saya tidak langsung memberikan keputusan karena terlebih dahulu berkoordinasi dengan redaksi Tribun Pekanbaru sebagai tempat saya bekerja.
Bagi saya, peristiwa ini bukan hanya menyangkut tindak pidana penganiayaan terhadap individu. Kejadian tersebut terjadi ketika saya sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Karena itu saya memandang peristiwa ini sebagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis sekaligus ancaman terhadap kebebasan pers.
Siak, 25 Juli 2026
Mayonal Putra
Jurnalis Tribun Pekanbaru
Menunggu Keadilan Bagi Jurnalis Tribun Pekanbaru di Siak, Mayonal Putra
Diskusi pembaca untuk berita ini