Uang hasil gadai tersebut diduga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
SS ditangkap tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapteng bersama personel Polsek Manduamas dan Polsek Barus di kawasan Pasar Onan, Kecamatan Manduamas, Senin (2/11/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan kehilangan sepeda motor yang disampaikan korban.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (10/10/2026), sekitar pukul 14.00 WIB. Korban diketahui bernama Gabriel Hamonangan Sinaga, seorang pelajar asal Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Saat kejadian, Gabriel sedang dalam perjalanan pulang dari Barus menuju Pakkat setelah membeli LCD ponsel. Di tengah perjalanan, hujan deras membuatnya berhenti untuk berteduh di sebuah warung pecel lele di Desa Sihorbo, Kecamatan Barus Utara.
Warung milik warga berinisial Situmeang tersebut sedang tutup. Karena kelelahan, korban kemudian tertidur di lokasi dengan kunci kontak sepeda motor masih berada di atas meja.
Ketika terbangun, korban mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter MX miliknya sudah tidak berada di tempat. Ia sempat mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, tetapi tidak berhasil menemukannya.
Motor Pelajar Dicuri di Barus Terduga Pelaku Ditangkap di Manduamas, Hasil Jual Motor untuk Beli Sabu
Diskusi pembaca untuk berita ini