Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Barus. Laporan tersebut menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan SS.
Pada Senin (2/11/2026), petugas mendapat informasi bahwa SS berada di kawasan Pasar Onan, Manduamas. Tim gabungan kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut tanpa perlawanan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, SS diduga mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Kendaraan tersebut kemudian digadaikan senilai Rp1.500.000 di wilayah Hutabalang.
Polisi selanjutnya mengamankan SS beserta sepeda motor yang dilaporkan hilang untuk kepentingan penyidikan. Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Tapteng.
Atas perbuatannya, SS disebut dijerat dengan Pasal 477 KUHP. Kepolisian menyebut pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci kontak masih mudah dijangkau. Meski demikian, proses hukum terhadap terduga pelaku tetap harus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.*
Motor Pelajar Dicuri di Barus Terduga Pelaku Ditangkap di Manduamas, Hasil Jual Motor untuk Beli Sabu
Diskusi pembaca untuk berita ini