Home / Nasional / Nyanyian Nelangsa Petani Kelapa Sawit Bangka Selatan
Nyanyian Nelangsa Petani Kelapa Sawit Bangka Selatan
Bangka, katakabar.com - Para petani di Desa Jeriji, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung curhat dan keluhkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tidak stabil.
Sisi lain, harga pupuk dan beras terus naik bikin para petani pusing tujuh keliling lantaran perekonomian makin susah.
"Harga TBS kelapa sawit di enam kabupaten di Provinsi Bangka Belitung saat ini terendah di dua kabupaten, yakni Bangka Selatan dan Bangka Tengah. Beda dengan empat kabupaten yang ada di Bangka dan Belitung sudah diangka Rp2.210 per kilogram, mencapai harga tertinggi saat ini, khususnya di Bangka," ujar petani sawit asal Desa Jeriji, Yanto didampingi petani lainnya, Zaim dilansir dari laman Bangkapos.com, pada Jumat (29/9).
Kondisi ini bikin Yanto kecewa, sebab tidak meratanya harga TBS kelapa sawit di setiap daerahnya.
"Di dua kabupaten, Bangka Selatan dan Bangka Tengah harga TBS masih terendah Rp1.900 per kilogram. Kok selisihnya sampai Rp300 per kilogram. Kami mempertanyakan harga ini. Meminta Pemprov Bangka Belitung, Pemkab Basel dan DPRD memperhatikan dan memantau harga TBS kelapa sawit ini," kata Bang Yan, sapaan akrab Yanto.
Diceritakan Yanto, bila kondisi ini dibiarkan bisa berdampak perekonomian petani kelapa sawit urat nadi dan mayoritas berpenghasilan dari penjualan TBS kelapa sawit.
"Kasihan para petani mana musim panas, harga kebutuhan pokok naik terus, seperti beras. Sedang, harga penghasilan petani berbeda-beda," ketusnya.
Harapan kami petani kecil hanya bisa curhat dan berharap ke pemerintah Pj Gubernur dan anggota DPRD Babel yang membidangi pertanian dan perdagangan, untuk dipantau, jangan hanya saat petani teriak baru direspon.
"Petani tidak minta banyak. Cuma, minta harga distabilkan sama dengan kabupaten lain. Biar setara jadi ada keadilan harga," tegasnya.
Panitia Khusus (Pansus) pembahasan tentang stabilitas harga TBS kelapa sawit dan syarat perizinan perkebunan sawit DPRD Babel, menemukan sejumlah persoalan berkaitan dengan tidak stabilnya harga TBS kelapa sawit di Babel.
"Selama ini tidak berjalan dengan baik dari Pergub maupun Perda. Salah satu ada di dalam Pergub itu, berkaitan dengan tim pengawas. Penetapan harga TBS kelapa sawit, ini tidak berjalan. Apa buktinya dari 25 pabrik kelapa sawit di Babel, sebanyak 5 pabrik tidak pernah hadir," ulas Ketua Pansus, Aksan Visyawan.
Politikus PKS ini menerangkan, dalam pelaksanan Pergub berkaitan dengan harga TBS kelapa sawit, tidak dijalankan maksimal oleh pemerintah daerah. Apalagi, tidak ada sanksi tegas, diberikan ke perusahaan kelapa sawit yang tidak mengikuti aturan dari pemerintah.
"Di Pergub dijelaskan sebelum penetapan indeks TBS dapat peringatan, dan bila pabrik kelapa sawit tidak mengikuti bisa kena sanksi, seperti pencabutan izin. Itu artinya, Pergub punya kekuatan dan berlaku di seluruh Baangka Belitung.
"Tapi, tidak diterapkan dan peringatan tidak dilakukan, artinya mandul. Itu diakui kepala dinas, mereka selama ini tidak menerapkan peringatan kepada semau pabrik kelapa sawit. Jadi, tidak ada sanksi tegas diberikan ke perusahan sawit yang tidak mengikuti aturan dari pemerintah," bebernya.
Penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit perusahaan sawit menggunakan Permentan Nomor 1 tahun 2018. Di dalam Permentan tersebut, terdapat komponen perhitungan penyusunan Indeks K.
Komponen Indeks K, seperti biaya pemasaran, RP/KG CPO,RP/KG Kernel, biaya handling di pelabuhan, biaya tangki di pelabuhan, surveyor pengapalan, sertificate, cukup jelas.
Terus, biaya pengangkutan dari PKS ke shore tank, biaya pengolahan, biaya penyusutan, biaya operasional tidak langsung dan rendemen pabrik, urainya.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) tentang stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan syarat perizinan perkebunan sawit di Provinsi Bangka Belitung, Azwari Helmi mengingatkan Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) untuk tidak memanipulasi data Indeks K.
Ditegaskan Helmi, Pansus bakal menempuh jalur hukum bila ditemukan perusahaan memalsukan data.
"Perusahaan kelapa sawit jangan sekali-kali memanipulasi data-data untuk harga kelapa sawit. Apabila ketahunan kita pidanakan," terang Helmi.
Politikus PPP ini, menekankan, Pansus memberikan sikap tegas untuk mengingatkan setiap perusahanan sawit dalam membeli TBS kelapa sawit sesuai data riil penghitungan Indeks K.
"Harga kelapa sawit murah jangan-jangan ada manipulasi penghitungan data Indeks K. Bisa jadi menghitung sendiri, seperti rendemen pabrik sekian persen, sebab menentukan harga sawit ini ada rumus hitungannya," katanya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bangka Belitung ini berjanji bakal cek perusahan sawit di Bangka Belitung, untuk melihat penghitungan Indek K dan termasuk soal rendemen kelapa sawit, perbandingan jumlah antara minyak kelapa sawit kasar atau CPO yang diproduksi dalam setiap kilogram Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Komentar Via Facebook :