Selain para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 30,49 gram, 24 butir ekstasi, ganja seberat 46,86 gram serta uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba. 

Petugas juga mengamankan berbagai alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, di antaranya empat unit bong, kaca pirek, jarum, serta sejumlah plastik klip kecil yang diduga bekas kemasan narkotika.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba.

Wakapolres Binjai, Kompol Sofyan Helmi Nasution, menegaskan bahwa keberhasilan Operasi Antik 2026 merupakan bagian dari upaya mendukung program nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Narkoba (GSN) serta komitmen Polres Binjai dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami berharap dengan pengungkapan ini wilayah hukum Polres Binjai semakin aman dari peredaran narkoba. Namun demikian, pemberantasan narkotika tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian. Diperlukan dukungan seluruh elemen masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut," kata Sofyan.

Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari ancaman narkoba.