Home / Politik / Pakar Hukum UMRI: Mosi Tidak Percaya 37 Anggota DPRD Bengkalis Sudah Clear
Sikapi Surat Kemendagri RI
Pakar Hukum UMRI: Mosi Tidak Percaya 37 Anggota DPRD Bengkalis Sudah Clear
Bengkalis, katakabar.com - Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), Dr. Saut Maruli Tua Manik, S.Hi, SH, MH, CLA, sikapi surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4/6975/OTDA, pada 16 Oktober 2023, sebagai balasan surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis Nomor 100.4.2/298/DPRD pada 25 September 2023 tentang tindak lanjut pertemuan konsultasi, pada Minggu (29/10) menjelaskan, dalam surat Kemendagri RI bernomor 100.2.1.4/6975/OTDA, pada 16 Oktober 2023, tegas mengatakan, tindakan hukum berupa mosi tidak percaya dari 37 anggota DPRD Bengkalis kepada Ketua DPRD Bengkalis dari PKS, H. Khairul Umam dan Wakil Ketua I dari Partai Golkar, Syahrial tidak di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah dan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang, pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Tidak hanya itu, surat yang diteken Plh. Direkur Jenderal Otonomi Daerah, La Ode Ahmad P. Bolombo, bertindak atas nama Menteri Dalam Negeri RI menerangkan, Ketua DPRD Bengkalis dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis ditetapkan dengan keputusan Gubernur Riau berdasarkan usulan partai politik (Parpol) yang memiliki kursi terbanyak.
Diceritakan Saut Maruli, ada pun Kemendagri RI menyebutkan fungsi dan wewenag akan melekat setelah ditetapkan dan dilantik menjadi ketua dan wakil ketua I sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
"La Ode Ahmad P. Bolombo menekankan dalam surat, berkenaan dengan hal yang disebutkan diatas, perlu secara bersama partai politik dan pemerintah memfasilitasi upaya rekonsiliasi untuk mengharmonisasikan kembali hubungan kerja antar alat kelengkapan dewan, serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
"Kemendagri RI berharap partai politik dapat mengkonsolidasikan kembali peran dan hubungan dari anggota DPRD di masing-masing partai politik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan dan anggota DPRD Bengkalis," ulasnya.
Jadi, kata Saut Maruli, surat dari Kemendagri RI perihal Fasilitasi Hubungan Kerja AKD dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis sebagai upaya tegas dari pemerintah pusat, yang diwakili Dirjend Otonomi Daerah.
“Saya kira ini sebuah solusi yang harus ditindaklanjuti, sebab hal ini menyangkut hak kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Bengkalis,” ujar dosen UMRI Pekanbaru ini.
Menurutnya, sebelum ditindaklanjuti perlu ditegaskan kembali, apa yang dilakukan 37 anggota DPRD Bengkalis, terhadap mosi tidak percaya, yang diteruskan ke Badan Kehormatan (BKD), hingga akhirnya dibawa ke sidang paripurna DPRD Bengkalis, itu sudah clear, tepat dan tegas dari jawaban Kemendagri RI.
Jika surat Kemendagri RI mempertegas, lanjut Saut Maruli, soal mosi tidak percaya tidak diatur dalam perundang-undangan, baik itu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1018 tentang, pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Saya kira sudah sangat clear dan tegas dalam surat Kemendagri RI ini, mosi tidak percaya itu sesuatu cara yang telah terjadi tidak diatur dalam perundang-undangan. Sekali lagi saya tegaskan, tindakan hukum mosi tidak percaya yang dilakukan 37 anggota DPRD Bengkalis tidak prosedural, berarti jelas cacat hukum dan sesuatu yang tidak memiliki kekuatan hukum,” bebernya.
Lalu, sebut Saut Maruli lagi, sesuai fakta di surat ini ternyata di DPRD Kabupaten Bengkalis sudah sekian tahun tidak memiliki kode etik dan tata beracara di Badan Kehormatan (BK). Sehingga, apa yang dilakukan BK ini bisa berdampak hukum.
“Dampak hukum yang dilahirkan Badan Kehormatan ini sangat besar, sebab merek selaku anggota DPRD yang dipercaya masyarakat melakukan perbuatan terindikasi menyimpang. Misalnya, ada anggaran di dalamnya, mulai dari makanan, rapat-rapat pada proses BK, sementara tidak diatur pada Tatib dan peraturan lainnya,” ucapnya.
Masyarakat Minta Pertanggungjawaban
Dr. Saut Maruli Tua Manik berpendapat, jika dalam surat Kemendagri RI itu tegak lurus dan diduga Badan Kehormatan (BK) sendiri melakukan penggelapan prosedur hukum.
“Ketika ini sudah terjadi, sesuai surat Kemendagri RI, DPRD Bengkalis harusnya segera mengakhiri kisruh ini. Tapi yang sudah terjadi, saya rasa masyarakat bisa meminta pertanggungjawaban kepada 37 anggota DPRD Bengkalis, yang melakukan mosi tidak percaya, sebab mereka mewakili rakyat sudah dianggap tahu hukum,” imbuhnya.
Jika ini diabaikan, tutur Saut Maruli, maka semua apa yang akan dihasilkan berakibat cacat hukum, lantaran dari awal sudah diluar dari prosedur hukum. Ini menjadi presedent buruk.
“Ya, kalau masyarakat merasa dirugikan, maka masyarakat bisa meminta pertanggungjawabannya. Seperti apa, Bisa secara pidana atau pun perdata. Tapi, kalau tidak ada laporan, tidak bisa diteruskan kepada para penegak hukum,” tandasnya.
Komentar Via Facebook :