Home / Kepulauan Meranti / Penduduk Rentan Adminduk Desa Bandul Didata dan Dibina Pemkab Meranti
Penduduk Rentan Adminduk Desa Bandul Didata dan Dibina Pemkab Meranti
Meranti, katakabar.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Meranti gelar pembinaan dan pendataan penduduk rentan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, pada Selasa (10/10).
Kegiatan itu sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi.
Staf ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) M. Mahdi menjelaskan, pendataan ini proyek perubahan Disdukcapil Kepulauan Meranti guna percepatan kepemilikan dokumen Adminduk bagi penduduk rentan.
"Pemkab Kepulauan Meranti gelar kegiatan ini, lantaran keterbatasan akses jangkauan tempat tinggal menuju penyedia layanan, akses informasi dan hambatan regulasi, kata Mahdi.
Kegiatan ini, harap Mahdi, dapat memberikan kemudahan akses bagi penduduk rentan Adminduk dalam mendapatkan dokumen kependudukan yang dibutuhkan. Selain itu, memberi solusi kendala maupun permasalahan yang dihadapi, khususnya bidang Adminduk.
"Kehadiran Disdukcapil ke Desa Bandul ini dapat dimanfaatkan masyarakat, khususnya masyarakat Komunitas Adat Terpencil (KAT)," jelad Mahdi.
Ke depan, sambung Mahdi, penduduk rentan dinaungi Surat Keputusan (SK) Bupati. Tujuannya agar lebih mudah untuk memperoleh dokumen kependudukannya," terangnya.
Kepala Disdukcapil Kepulauan Meranti, Agustia Widodo, jajaran Pemerintah Kecamatan Tasik Putri Puyu, Pemdes Bandul dan lainnya, terlihat hadir di kegiatan.
Komentar Via Facebook :