Kabid 2 Bapenda Kota Medan, Ibrahim Mangara Batubara, mengatakan penagihan pajak reklame sepanjang 2025 mencapai sekitar 90 persen dari tagihan yang dibebankan kepada wajib pajak.

Menurut Ibrahim yang akrab disapa Ara, wajib pajak reklame berasal dari berbagai sektor usaha. Objek reklame juga ditemukan di sejumlah kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi, seperti pusat perbelanjaan, mal, dan supermarket.

Meski demikian, penagihan di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah keberatan wajib pajak terhadap nominal yang harus dibayarkan.

"Para wajib pajak sebenarnya sudah mengetahui besaran pajak yang akan ditagihkan. Tetapi dalam pelaksanaannya, masih ada yang keberatan ketika kewajiban tersebut harus dibayarkan,” kata Ara.

Bapenda Kota Medan menerapkan tahapan dalam menagih tunggakan pajak reklame. Wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya terlebih dahulu menerima surat tagihan dan diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan pembayaran.

Jika belum diselesaikan, Bapenda dapat menerbitkan teguran pertama dengan tenggat waktu tiga hari.Apabila kewajiban masih belum dipenuhi, proses dapat berlanjut dengan teguran kedua. 

Tahap berikutnya dapat berupa pemasangan stiker merah pada media reklame yang memiliki tunggakan.

Penanda tersebut dapat ditempel pada berbagai media reklame, termasuk billboard dan videotron. Salah satu reklame yang terpantau menggunakan penanda tersebut berada di kawasan Jalan Halat, Medan.

Ara menegaskan, penagihan dilakukan melalui tahapan dan tidak langsung berujung pada tindakan terakhir.

“Proses penagihan memang memiliki tahapan dan rentang waktu. Tidak langsung sampai pada tindakan terakhir,” jelasnya.