Terkait reklame bermasalah, Bapenda Kota Medan menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membongkar papan reklame.

Menurut Ara, urusan perizinan reklame berada pada perangkat daerah yang memiliki kewenangan terkait. Sementara pembongkaran reklame yang tidak berizin dapat dilakukan Satpol PP berdasarkan permintaan dinas yang berwenang.

“Bapenda tidak memiliki kewenangan untuk membongkar papan reklame. Perizinannya berada di dinas lain, sedangkan pembongkaran reklame yang tidak berizin dapat dilakukan Satpol PP atas permintaan dinas yang memiliki kewenangan,” terang Ara.

Upaya meningkatkan penerimaan dari sektor reklame berlanjut pada 2026. Memasuki triwulan ketiga 2026, Bapenda Kota Medan menyebut realisasi penagihan pajak reklame telah melampaui capaian pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Namun, Bapenda belum menyampaikan angka nominal penerimaan secara rinci.
Ibrahim menyebut peningkatan tersebut menjadi indikator pertumbuhan penerimaan dari sektor pajak reklame.

“Terjadi peningkatan penarikan pajak reklame pada tahun 2026 ini,” ungkap Ibrahim.

Bapenda mengingatkan pelaku usaha agar tidak menganggap seluruh media promosi bebas dari pajak reklame.

Media yang digunakan untuk memperkenalkan atau mempromosikan usaha dapat termasuk objek pajak reklame sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, terdapat pengecualian tertentu, termasuk reklame dengan ukuran 0,5 meter atau kurang, sebagaimana disampaikan Bapenda.

Pelaku usaha perlu memahami aturan sebelum memasang papan nama, spanduk, selebaran, maupun media promosi lainnya.*