Pekanbaru, katakabar.com - Di ruang rapat sarat dengan kepentingan strategis, sebuah pertarungan gagasan, dan kepentingan daerah kembali bergulir. Bertempat di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Rabu (24/6), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI gelar forum strategis untuk membedah tata kelola Participating Interest (PI) 10 persen minyak dan gas bumi.
Hadir di forum penting tersebut, Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, didampingi oleh jajaran elit Pemerintahan Kabupaten (Pemkab), mulai dari Penjabat Sekda, Inspektur, Asisten Administrasi Umum, Kabag Hukum, Kabag ESDM, hingga perwakilan Bapenda dan Direktur Utama Perumda Rokan Hulu Jaya. Kehadiran rombongan lengkap ini menandakan betapa seriusnya Pemkab Rokan Hulu memperjuangkan hak-hak finansial daerah.
Forum ini bukan sekadar pertemuan biasa. Ini adalah upaya sungguh-sungguh untuk mengoptimalkan pendapatan daerah yang selama ini dinilai masih menyisakan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas.
Membuka Tabir Data demi Keadilan
Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK RI, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo, menegaskan kehadiran lembaga antirasuah ini bertujuan memperkuat sistem bagi hasil agar lebih terbuka dan jujur.
"Permasalahan yang mengemuka secara umum adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas dari pemangku kepentingan. Untuk itu, kita hadir agar sama-sama membuka data, mana saja yang perlu dibenahi," tegasnya.
Sedang, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyambut baik langkah ini dan berjanji akan menjadikannya dasar evaluasi menyeluruh bersama seluruh kabupaten dan kota demi keadilan distribusi pendapatan.
Suara Tegas Bupati Rohul: Jangan Ada Kabur-kaburan
Di hadapan perwakilan Kementerian ESDM, SKK Migas, dan jajaran KPK, Bupati Rokan Hulu, Anton tampil sangat vokal dan tegas. Ia tidak mau lagi berurusan dengan formulasi perhitungan yang "memburam" dan tidak jelas.
Bagi Anton, daerah yang menjadi tempat pengambilan sumber daya alam harus mendapatkan haknya secara jelas dan nyata. Daerah yang menanggung dampak sosial, ekonomi, hingga kerusakan lingkungan, sudah sepantasnya mendapatkan bagian yang adil dan proporsional.
"Daerah penghasil harus mendapatkan kejelasan dan kepastian terhadap hak-haknya. Transparansi dalam formulasi perhitungan PI sangat penting agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi. Di sisi lain, perlu ada evaluasi terhadap persentase pembagian yang diterima daerah agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat," jelas Anton dengan nada tegas.
Sorotan Tajam: Blok West Kampar Milik Siapa?
Suasana semakin memanas ketika Bupati Rokan Hulu, Anton secara spesifik menyoroti nasib Wilayah Kerja (WK) West Kampar yang dioperasikan oleh PT APGWI.
Pertanyaan mendasar yang dilontarkan sangat menyentil: Kontrak sudah berjalan sejak tahun 2023, wilayah operasinya 100 persen berada di Kabupaten Rokan Hulu, tepatnya di Kecamatan Pendalian IV Koto, namun hingga saat ini kepastian mengenai pencairan PI 10 persen belum kunjung jelas diterima daerah.
"Kami mempertanyakan bagaimana perkembangannya. Wilayah produksi saat ini berada 100 persen di Rohul, jadi sudah seharusnya hak itu jelas dan pasti milik masyarakat kami," tegasnya.
Ia menambahkan, jika hak senilai PI 10 persen ini bisa dicairkan dan masuk ke kas daerah, dampaknya akan luar biasa besar. Dana ini akan menjadi sumber energi baru pembangunan, di luar APBD murni, yang bisa langsung digelontorkan untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi rakyat.
"Ini bukan semata-mata kepentingan pemerintah daerah, tetapi merupakan hak masyarakat Rokan Hulu yang harus diperjuangkan bersama," pungkasnya.
Menanti Kepastian
Melalui forum yang difasilitasi langsung oleh KPK ini, Pemkab Rokan Hulu berharap tidak ada lagi sumbatan yang menghambat aliran hak daerah. Pengelolaan sumber daya alam harus benar-benar transparan, akuntabel, dan yang paling penting: berpihak pada kesejahteraan rakyat di daerah.
Perjuangkan Hak Rakyat Bupati Rohul Desak Transparansi PI 10, Sorot Nasib Blok West Kampar
Diskusi pembaca untuk berita ini