Medan | Katakabar.com
Lanjutan sidang tiga terdakwa yakni Legiarto selaku Pemimpin Bank Sumut Cabang Pembantu Galang, Ramlan, SE selaku wakil pimpinan dan Salikin selaku debitur Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang kembali digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/12/2021).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Safril P Batubara, SH, MH tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi Benny Prima dan Rawin Rahmadansyah.
Dihadapan Majelis Hakim saksi Benny menyebutkan bahwa dirinya sudah pernah komplin kepada atasannya yakni terdakwa Legiarto.
"Sudah pernah komplin sama pimpinan pak Legiarto, bahwa itu gak layak yang mulia," ucap Benny.
Saksi Benny juga mengiyakan, pertanyaan dari Ramlan.
"Saya tidak pergi bersama saudara saat survei, iyakan?," tanya Ramlan kepada saksi Benny.
Sementara di persidangan Rawin juga mengaku tidak ada di intervensi oleh Ramlan.
"Apakah pernah saya mengintervensi saudara kalau ada yang tidak layak," tanya Ramlan.
Dipersidangan tersebut saksi Rawin yang ditanya oleh Mara Sakti Siregar, SH selaku penasehat hukum terdakwa Ramlan apakah penunjukan Benny sebagai Analis secara lisan melanggar aturan atau tidak?. Dengan jelas saksi Rawin mengungkapkan kalau itu melanggar.
Nah dipersidangan tersebut kedua saksi disebut ada menerima aliran dana. Yang mana Benny Prima menerima sekira Rp 20 juta dan Rawin Rahmadansyah sekira Rp 15 juta. Namun kedua saksi mengelak, dan mengatakan tidak ada menerima uang seperti yang ada dalam dakwaan JPU, Ingan Malem Purba, SH.
"Kenapa nama kedua saksi dibuat ada menerima uang senilai Rp 20 juta dan Rp 15 juta," tanya ketua Majelis Hakim kepada JPU.
Mendengar ucapan Majelis Hakim, tampak JPU terdiam.
Seusai persidangan, Mara Sakti Siregar, SH didampingi timnya yakni Bukhori Muslim, SH, MH, Amru Sinaga, Yolanda Amelia dan Ahyar Makawaru mengatakan bahwa kliennya Ramlan tidak ada mengintervensi bawahannya.
"Pada intinya keterangan dari saksi tidak ada intervensi dari saudara Ramlan," jelas Mara Sakti.
Nah, Mara Sakti juga meminta kepada Kejaksaan untuk menghadirkan Notaris Yunasril ke persidangan.
"Kita minta kepada Kejaksaan untuk menghadirkan Notaris dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap persoalan ini. Karena berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dari awal, ada beberapa prosedur-prosedur yang tidak di patuhi. Tadi keterangan saksi bahwa dia tidak melakukan analisa. Jadi bagaimana agar perkara ini terang benderang, artinya kita dalam perkara pidana ini, kita mengungkap kebenaran. Fakta fakta persidangan yang harus kita ungkap, jadi ada beberapa nasabah (debitur) yang gak di cros check, itukan sudah menyalahi prosedur (SOP) yang sudah ada," tegas Mara Sakti sembari katakan kedua saksi Benny dan Rawin bisa jadi tersangka apabila terbukti ada menerima uang seperti yang disebutkan kedua terdakwa Legiarto dan Salikin di persidangan.
PH Terdakwa Ramlan Minta Jaksa Hadirkan Notaris
Diskusi pembaca untuk berita ini